Berita

Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 821 kata 3 halaman
Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 — Daf...

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 resmi dimulai pada 2 Juni 2026 Berikut adalah daftar ASN, TNI, dan Polri yang dipastikan TIDAK menerima gaji ke-13 beserta alasan resminya Tags: Menerima Gaji Tags: Menerima Gaji

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 resmi dimulai pada 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu.

Namun, tidak semua ASN secara otomatis berhak menerimanya.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pemerintah telah menetapkan beberapa kategori pengecualian.

Berikut adalah daftar ASN, TNI, dan Polri yang dipastikan TIDAK menerima gaji ke-13 beserta alasan resminya.


Daftar dan Alasan ASN Tidak Menerima Gaji ke-13 2026

1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Kelompok pertama yang tidak menerima adalah aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Kebijakan pengecualian ini didasarkan pada Pasal 8 PP 9/2026 yang menyebutkan bahwa ASN dengan kondisi ini tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Apa itu CLTN? Cuti di luar tanggungan negara adalah jenis cuti yang diambil oleh ASN di luar tanggungan biaya negara.

Di dalamnya mencakup berbagai jenis, seperti cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan, hingga cuti bersama keluarga ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Saat seorang ASN mengambil cuti jenis ini, yang bersangkutan dianggap untuk sementara waktu tidak aktif dalam skema pembiayaan negara.

Akibatnya, ia tidak memperoleh hak keuangan dari negara selama masa cuti tersebut.

Dengan demikian, meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN, karena tidak menerima gaji bulanan yang bersumber dari APBN selama CLTN, maka ia juga tidak akan menerima gaji ke-13.

2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji Dibayar Instansi Penugasan

Kelompok kedua yang dipastikan gagal menerima adalah aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan ini mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi menerima hak keuangan (gaji) dari pemerintah pusat selama masa penugasan.

Sebab, sumber penghasilan utama selama masa tugas berasal dari lembaga atau organisasi lain yang menugaskan. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran negara.


Poin Penting untuk PPPK dan CPNS

Bagi ASN yang berstatus PPPK, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan.

Meskipun secara umum PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13, Pasal 9 ayat (14) c PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ketiga belas. Sementara itu, bagi CPNS, status kepegawaiannya tidak secara otomatis menggugurkan hak mereka.

Pemerintah memastikan bahwa CPNS juga dipastikan memperoleh gaji ke-13.


Mitos yang Perlu Diluruskan

Beberapa spekulasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan:

  • Golongan bukan faktor penentu penerimaan. Pengecualian ini tidak didasarkan pada pangkat atau golongan ruang. Artinya, ASN dari golongan IV/e (pembina utama) sekalipun tidak akan mendapatkan gaji ke-13 jika sedang dalam kondisi CLTN atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dibayar oleh pihak lain.

  • Tidak ada "daftar hitam" permanen. Pengecualian ini bersifat situasional. Jika seorang ASN telah kembali aktif mengabdi pada instansi induknya, hak atas gaji ke-13 di tahun-tahun berikutnya dapat kembali diperoleh.

  • Pemotongan untuk iuran wajib tidak berlaku. Perlu dicatat, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan.


Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan

  7. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada kelompok tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan atau autentikasi tambahan.


Kesimpulan dan Pesan Penting

Kebijakan ini bukan tanpa alasan.

Pemerintah menerapkan batasan ketat ini sebagai bentuk penegasan prinsip bahwa gaji ke-13 merupakan hak yang melekat pada status aktif seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara.

Bagi ASN yang berencana mengambil cuti di luar tanggungan negara pada periode menjelang pencairan, atau bagi yang sedang menjalani penugasan di luar instansi, penting untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian masing-masing untuk memahami implikasinya terhadap hak-hak keuangan.

Pastikan status kepegawaian Anda sudah benar-benar aktif dan menerima gaji dari APBN untuk tetap mendapatkan hak Anda.

Berita Terkait