Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia Pemerintah memastikan gaji bulan Juni 2026 segera disalurkan ke rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia Besaran tunjangan kinerja yang berbeda antarinstansi
Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah memastikan gaji bulan Juni 2026 segera disalurkan ke rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Selain gaji rutin bulanan, pemerintah juga mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji Juni 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:
- Gaji rutin bulan Juni 2026 disalurkan pada awal bulan sesuai mekanisme masing-masing instansi.
- Gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
- Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui berbagai mitra bayar seperti PT Pos Indonesia, Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
- ASN dan pensiunan disarankan untuk memeriksa rekening secara berkala sejak awal Juni hingga minggu kedua bulan Juni.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.
Pajak yang timbul ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2026
Golongan I
Golongan I umumnya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan dasar hingga menengah pertama.
- I/a (Juru Muda): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b (Juru Muda Tingkat I): Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c (Juru): Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d (Juru Tingkat I): Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA hingga Diploma.
- II/a (Pengatur Muda): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c (Pengatur): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan III umumnya ditempati oleh lulusan Sarjana (S1).
- III/a (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- III/e (Penata Utama Muda): Rp3.570.000 – Rp4.720.000
Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS dan umumnya ditempati oleh pejabat senior maupun pegawai dengan masa kerja panjang.
- IV/a (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perlu diketahui bahwa nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.
Komponen Tambahan yang Turut Cair
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh sejumlah komponen penghasilan tambahan yang membuat total pendapatan bulanan jauh lebih besar.
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal tiga anak.
- Tunjangan pangan atau uang beras.
- Tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Besaran tunjangan kinerja berbeda di setiap instansi dan daerah.
Nilainya ditentukan berdasarkan:
- Kelas jabatan.
- Capaian kinerja pegawai.
- Kebijakan instansi atau pemerintah daerah.
Di beberapa kementerian dan lembaga, tunjangan kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Sementara bagi ASN daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
3. Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya dan meliputi:
- Gaji pokok 100 persen.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja atau TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena mencakup seluruh komponen penghasilan tersebut, dana yang diterima ASN pada Juni 2026 berpotensi lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa.
Perbedaan Pendapatan PNS Pusat dan Daerah
Walaupun gaji pokok sama secara nasional, total pendapatan ASN bisa berbeda cukup jauh karena beberapa faktor, antara lain:
- Besaran tunjangan kinerja yang berbeda antarinstansi.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan kemampuan APBD.
- Tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah saat ini juga terus mengkaji penerapan skema single salary untuk menyederhanakan sistem penggajian ASN dan mengurangi kesenjangan pendapatan antarinstansi.
Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan CPNS.
- PPPK.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
Sementara itu, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
- ASN yang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
- ASN yang tidak aktif secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tips Menyambut Pencairan Gaji Juni 2026
Agar proses penerimaan berjalan lancar, ASN dan pensiunan dapat memperhatikan beberapa hal berikut:
- Periksa rekening secara berkala mulai awal Juni 2026.
- Pastikan data kepegawaian dan rekening masih aktif dan valid.
- Waspadai penipuan yang mengatasnamakan pemerintah, bank, atau Taspen.
- Manfaatkan gaji ke-13 secara bijak untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan, tabungan, maupun kebutuhan keluarga lainnya.
Dengan pencairan gaji rutin dan gaji ke-13 secara bersamaan, bulan Juni 2026 menjadi salah satu periode dengan penerimaan terbesar bagi ASN dan pensiunan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Selalu mengacu pada pengumuman resmi dari instansi terkait untuk informasi terbaru.