Golongan III
Golongan III umumnya ditempati oleh lulusan Sarjana (S1).
- III/a (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- III/e (Penata Utama Muda): Rp3.570.000 – Rp4.720.000
Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS dan umumnya ditempati oleh pejabat senior maupun pegawai dengan masa kerja panjang.
- IV/a (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perlu diketahui bahwa nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.
Komponen Tambahan yang Turut Cair
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh sejumlah komponen penghasilan tambahan yang membuat total pendapatan bulanan jauh lebih besar.
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal tiga anak.
- Tunjangan pangan atau uang beras.
- Tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Besaran tunjangan kinerja berbeda di setiap instansi dan daerah.
Nilainya ditentukan berdasarkan:
- Kelas jabatan.
- Capaian kinerja pegawai.
- Kebijakan instansi atau pemerintah daerah.
Di beberapa kementerian dan lembaga, tunjangan kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Sementara bagi ASN daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
3. Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya dan meliputi:
- Gaji pokok 100 persen.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja atau TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena mencakup seluruh komponen penghasilan tersebut, dana yang diterima ASN pada Juni 2026 berpotensi lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa.