Berita

Terima Kasih Pak Presiden! Prabowo Resmikan Kenaikan Gaji Guru Lewat Perpres 79/2025

Diperbarui 0 2 mnt baca 305 kata 3 halaman
Terima Kasih Pak Presiden! Prabowo Resmikan Kenaikan Gaji Guru Lewat Perpres 79/2025

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip dari laman resmi pemerintah.

Kenaikan gaji ini akan diberikan secara bertahap berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Golongan I dan II: kenaikan sebesar 8% - Golongan III: kenaikan sebesar 10% - Golongan IV: kenaikan tertinggi, yakni 12%

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku per Oktober 2025, meskipun pencairan gaji yang sudah disesuaikan baru akan diterima pada November 2025, dengan sistem pembayaran rapel yang mencakup akumulasi untuk bulan Oktober dan November.

Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para ASN sekaligus meningkatkan motivasi kerja.

Berita Terkait