Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan prioritas utama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Kebijakan yang dinanti-nanti ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pencairan pertama pada November 2025 secara rapel.
Berbagai kalangan menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah konkrit pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan ASN.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen nyata terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara dengan ditekennya Perpres 79 Tahun 2025.
Dalam beleid ini, pemerintah secara resmi mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk di dalamnya guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip dari laman resmi pemerintah.
Kenaikan gaji ini akan diberikan secara bertahap berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II: kenaikan sebesar 8% - Golongan III: kenaikan sebesar 10% - Golongan IV: kenaikan tertinggi, yakni 12%Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku per Oktober 2025, meskipun pencairan gaji yang sudah disesuaikan baru akan diterima pada November 2025, dengan sistem pembayaran rapel yang mencakup akumulasi untuk bulan Oktober dan November.
Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para ASN sekaligus meningkatkan motivasi kerja.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja guna mewujudkan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari target Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin sebesar 67%, serta aspek manajemen kinerja sebesar 61%.
Berbagai kalangan, terutama guru dan ASN, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kebijakan ini.
“Terima kasih Pak Presiden, akhirnya kesejahteraan guru menjadi prioritas utama,” ujar salah seorang guru asal Jakarta yang menyambut positif kabar tersebut.
***