Berita

Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13 — Komponen Gaji ke-13 unt...

Perbedaan ini didasari oleh sistem penghasilan proporsional yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 .

Mekanisme penghitungan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem proporsional yang mengacu pada durasi operasional kerja.

Jika ASN penuh waktu wajib memenuhi tugas 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar 20 jam per minggu .

Komponen gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu meliputi :

  1. Gaji Pokok Proporsional – Dihitung sekitar 50% dari standar upah/UMP, atau setara dengan beban kerja paruh waktu.

  2. Tunjangan Keluarga Proporsional – Disesuaikan secara prorata.

  3. Tunjangan Pangan Proporsional – Disesuaikan secara prorata.

Sementara itu, untuk komponen Tunjangan Kinerja daerah, PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan finansial pemerintah daerah masing-masing.

Tidak semua daerah mampu memberikan komponen ini untuk PPPK Paruh Waktu .

Bahkan, ada perbedaan perlakuan antar daerah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, PPPK Paruh Waktu yang komponen gajinya masuk dalam belanja barang dan jasa tidak mendapat gaji ke-13, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya masuk dalam belanja pegawai .

Secara umum, nominal gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per bulan, sehingga gaji ke-13 yang diterima pun berada di kisaran yang sama .

Perbandingan Komponen dan Besaran

Berikut ringkasan perbandingan ketiga kategori ASN:

PNS (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp2-6 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Penuh 100%

  • Tunjangan Pangan: Penuh 100%

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%

PPPK Penuh Waktu (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp1,9-7 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Penuh 100%

  • Tunjangan Pangan: Penuh 100%

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%

PPPK Paruh Waktu (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Proporsional (Rp1-3 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Proporsional

  • Tunjangan Pangan: Proporsional

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Proporsional/selektif

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Tergantung kemampuan Pemda

Catatan: Nominal besaran di atas adalah perkiraan berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat berbeda antar daerah.

Kesimpulan: Besaran Mana?

Dari perbandingan di atas, PNS dan PPPK Penuh Waktu menerima komponen gaji ke-13 yang paling lengkap dengan besaran penuh sesuai hak kepegawaian.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima komponen yang lebih terbatas dengan besaran proporsional sesuai jam kerja .

Meskipun demikian, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa perbedaan ini tidak menghilangkan hak dasar mereka sebagai ASN.

Mereka tetap berhak atas gaji ke-13 sebagaimana dijamin dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 .

Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan kepastian dari daerahnya, disarankan untuk terus memantau petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Bupati/Wali Kota setempat yang akan menjadi dasar pelaksanaan pencairan .

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait