Berita

Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13
Tunjangan Kinerja Hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Tak Dapat di Gaji ke-13 — Komponen Gaji ke-13 unt...

Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalir ke rekening mulai awal Juni 2026.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional.

PPPK Paruh Waktu (Komponen Gaji ke-13):...

Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalir ke rekening mulai awal Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 .

Namun di balik kabar gembira tersebut, terdapat fakta penting yang perlu diketahui oleh seluruh abdi negara.

Meskipun PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu sama-sama menerima gaji ke-13, komponen dan besaran yang diterima ternyata berbeda signifikan .

Lantas, apa saja perbedaan komponen tersebut dan siapa yang menerima besaran paling besar? Berikut ulasan lengkapnya.

Komponen Gaji ke-13 untuk PNS: Paling Paripurna

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa pemotongan atau penyesuaian.

PNS menjadi penerima fasilitas paling paripurna di antara kategori ASN lainnya .

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 untuk PNS meliputi :

  1. Gaji Pokok – Dibayar penuh 100% sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.

  2. Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

  3. Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang (setara beras).

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan posisi yang diemban.

  5. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (Tukin/TPP) – Dibayar penuh sesuai capaian kinerja bulanan .

Dengan komponen yang lengkap tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk pejabat tinggi, sementara untuk level pelaksana berkisar antara Rp4 juta hingga Rp9 juta tergantung masa kerja dan pendidikan .

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Penuh Waktu: Setara PNS

PPPK Penuh Waktu beruntung karena mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS dalam hal gaji ke-13.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar penataan sistem penghasilan ASN, PPPK Penuh Waktu memperoleh hak keuangan yang lengkap .

Komponen yang diterima PPPK Penuh Waktu meliputi :

  1. Gaji Pokok – Dibayar penuh sesuai golongan jabatan kontrak, berkisar antara Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan tergantung golongan .

  2. Tunjangan Keluarga – Sama seperti PNS.

  3. Tunjangan Pangan – Sama seperti PNS.

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan posisi.

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin)/TPP – Dibayar penuh sesuai kesepakatan kontrak kerja dan kebijakan instansi .

Dengan kata lain, dari sisi komponen gaji ke-13, tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Besaran nominalnya pun relatif sama untuk golongan/kelas jabatan yang setara .

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen yang lebih terbatas.

Perbedaan ini didasari oleh sistem penghasilan proporsional yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 .

Mekanisme penghitungan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem proporsional yang mengacu pada durasi operasional kerja.

Jika ASN penuh waktu wajib memenuhi tugas 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar 20 jam per minggu .

Komponen gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu meliputi :

  1. Gaji Pokok Proporsional – Dihitung sekitar 50% dari standar upah/UMP, atau setara dengan beban kerja paruh waktu.

  2. Tunjangan Keluarga Proporsional – Disesuaikan secara prorata.

  3. Tunjangan Pangan Proporsional – Disesuaikan secara prorata.

Sementara itu, untuk komponen Tunjangan Kinerja daerah, PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan finansial pemerintah daerah masing-masing.

Tidak semua daerah mampu memberikan komponen ini untuk PPPK Paruh Waktu .

Bahkan, ada perbedaan perlakuan antar daerah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, PPPK Paruh Waktu yang komponen gajinya masuk dalam belanja barang dan jasa tidak mendapat gaji ke-13, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya masuk dalam belanja pegawai .

Secara umum, nominal gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per bulan, sehingga gaji ke-13 yang diterima pun berada di kisaran yang sama .

Perbandingan Komponen dan Besaran

Berikut ringkasan perbandingan ketiga kategori ASN:

PNS (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp2-6 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Penuh 100%

  • Tunjangan Pangan: Penuh 100%

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%

PPPK Penuh Waktu (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Penuh 100% (Rp1,9-7 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Penuh 100%

  • Tunjangan Pangan: Penuh 100%

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Penuh 100%

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Penuh 100%

PPPK Paruh Waktu (Komponen Gaji ke-13):

  • Gaji Pokok: Proporsional (Rp1-3 juta/bulan)

  • Tunjangan Keluarga: Proporsional

  • Tunjangan Pangan: Proporsional

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Proporsional/selektif

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Tergantung kemampuan Pemda

Catatan: Nominal besaran di atas adalah perkiraan berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat berbeda antar daerah.

Kesimpulan: Besaran Mana?

Dari perbandingan di atas, PNS dan PPPK Penuh Waktu menerima komponen gaji ke-13 yang paling lengkap dengan besaran penuh sesuai hak kepegawaian.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima komponen yang lebih terbatas dengan besaran proporsional sesuai jam kerja .

Meskipun demikian, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa perbedaan ini tidak menghilangkan hak dasar mereka sebagai ASN.

Mereka tetap berhak atas gaji ke-13 sebagaimana dijamin dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 .

Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan kepastian dari daerahnya, disarankan untuk terus memantau petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Bupati/Wali Kota setempat yang akan menjadi dasar pelaksanaan pencairan .

Laman:12
Halaman

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait