Penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.
Selain itu, kenaikan nominal gaji ke-13 juga disorot.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran maksimal gaji ke-13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Non-struktural mencapai Rp31.474.800. Sedangkan untuk pejabat eselon I, besaran maksimalnya mencapai Rp24.886.200.
Komponen gaji ke-13 juga lengkap, meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja
VIII. Yang Harus Dilakukan ASN dan PPPK
Di tengah situasi yang masih dipenuhi tanda tanya ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh para aparatur negara:
-
Cek status kepegawaian per 1 Juni 2026. Pastikan Anda tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
-
Pantau informasi resmi dari BKD atau BPKAD setempat. Jangan mudah percaya isu yang tidak jelas sumbernya. Kemenkeu sendiri pernah meluruskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.
-
Jangan sungkan bertanya secara resmi melalui saluran yang tersedia di instansi masing-masing.
-
Bersabar. Meskipun target pencairan dimulai Juni, tetap ada kemungkinan realisasinya mundur tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Penutup: Masih Menunggu, Masih Berharap
Pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, dan PPPK pada 2 Juni 2026 memang telah berlangsung.
Namun, di balik gegap gempita jadwal nasional tersebut, faktanya masih banyak yang ditunggu: juknis untuk PPPK paruh waktu, surat edaran Menkeu yang belum merata ke daerah, serta kepastian jadwal bagi yang belum tersentuh.
Ironis memang.
Namun, inilah realita birokrasi yang kadang tak bisa dikejar oleh kebijakan yang sudah ditetapkan.
Semoga apa yang masih ditunggu-tunggu itu segera hadir, sehingga tidak ada lagi aparatur negara yang kecewa di tengah tahun ajaran baru.
Hingga saat itu tiba, mari bersabar dan terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing.
Yang pasti, pemerintah telah berkomitmen memberikan haknya.
Hanya saja, proses administrasi memang sering memakan waktu lebih lama dari yang dijanjikan.