Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang meresahkan.
D. Standar Jam Kerja untuk Perhitungan
Poin keempat yang juga ditunggu adalah standar minimal jam kerja yang diakui untuk perhitungan gaji ke-13. Apakah PPPK yang bekerja paruh waktu dengan jam kerja di bawah standar tertentu tetap mendapatkan porsi penuh atau dipotong secara linear sesuai jam kerja aktual?
II. Surat Edaran (SE) Menkeu: Dipastikan Ada, Namun Belum Turun ke Daerah
Selain juknis, instrumen lain yang paling dinanti-nanti adalah surat edaran dari Menteri Keuangan yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. Di tingkat provinsi, hal ini menjadi kendala.
Contohnya di Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengaku pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan sebelum dapat menyalurkan dana.
"Kalau sudah ada surat edaran, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan," ujar Herwan saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (1/6/2026).
Padahal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu sendiri telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 cair pada tanggal 2 Juni 2026. Ironisnya, meskipun tanggal pencairan sudah ditetapkan, pemda setempat belum bisa merealisasikannya karena menunggu SE.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah provinsi lainnya.
Kesenjangan antara jadwal yang diumumkan secara nasional dengan ketersediaan aturan teknis di tingkat daerah menciptakan situasi yang terkesan "setengah matang".
III. Ada yang Gagal Total: Dua Kategori ASN Dipastikan Tak Kebagian
Tidak hanya soal penundaan, beberapa ASN dipastikan gagal total menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dua kategori yang dikecualikan adalah:
-
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok ini tidak akan menerima transfer gaji ke-13 sama sekali pada Juni 2026—atau bahkan sepanjang tahun ini.
IV. Juknis Pusat yang Beda Nasib di Daerah
Di tengah ketidakpastian juknis dan SE yang belum merata, sejumlah daerah justru sudah bergerak lebih cepat.
Hal ini menegaskan bahwa realisasi kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 tidaklah seragam.
Contohnya Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumsel justru memastikan gaji ke-13 bagi ASN akan disalurkan pada pekan pertama Juni 2026.