Berita

Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,453 kata 4 halaman
Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya
Pppk Paruh – Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya — Ju...

Jumlah pegawai yang akan menerima sebanyak 30.588 orang, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Hanya saja, PPPK akan menerima secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"Ini (PPPK) dapat juga, detailnya ada di BPKAD Sumsel," kata Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra.

Sebaliknya, di Sulawesi Barat, nasib PPPK justru sebaliknya.

Junda Maulana, salah satu pejabat di sana, menjelaskan bahwa kebijakan tidak dibayarkannya THR dan gaji ke-13 berlaku bagi seluruh kategori tenaga PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya frasa "PPPK Paruh Waktu" dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, sehingga kelompok tersebut belum terakomodasi dalam kebijakan tunjangan tahun ini.

Contradiksi antara Sumsel dan Sulbar ini semakin mempertegas bahwa juknis yang seragam sangat mendesak untuk diterbitkan.


V. Mengapa Juknis dan SE Begitu Krusial?

Kehadiran juknis dan surat edaran bukan sekadar formalitas administratif.

Keduanya menjadi fondasi hukum bagi setiap pemda dan instansi untuk merealisasikan pembayaran tanpa risiko pelanggaran regulasi.

Tanpa juknis yang jelas:

  • Pemda bisa dianggap main hakim sendiri jika membayarkan gaji ke-13 dengan mekanisme yang berbeda-beda.

  • PPPK paruh waktu rawan diperlakukan tidak adil.

  • Proses pencairan bisa tertahan hingga berbulan-bulan, bahkan batal total.


VI. Mungkinkah Pencairan Mundur dari Jadwal Awal?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memberi ruang mundurnya pencairan gaji ke-13 dari target awal Juni 2026.

Bunyi aturannya: "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, jika juknis belum juga terbit dalam waktu dekat dan SE belum merata ke daerah, realisasi bisa mundur hingga Juli, Agustus, atau bahkan akhir tahun 2026.

Beberapa sumber bahkan menyebut target akhir pencairan sempat diisukan hingga Desember 2026 karena alasan teknis dan regulasi yang berlarut-larut.

Faktor penyebab penundaan juga bisa berasal dari kondisi keuangan daerah yang fluktuatif, yang sering kali menjadi alasan utama mengapa jadwal pencairan gaji ke-13 tidak bisa dipukul rata.

Beberapa faktor teknis dan administratif di tingkat daerah dapat memengaruhi kecepatan proses distribusi dana ke rekening masing-masing pegawai.


VII. Kabar Baik di Tengah Ketidakpastian

Meski banyak yang masih ditunggu, ada kabar baik pula.

PT Taspen (Persero) telah memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan ASN dimulai pada 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Berita Terkait