Berita

Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,453 kata 4 halaman
Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya
Pppk Paruh – Sudah 2 Juni 2026, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Beberapa Daerah Masih “Nunggak” Administrasi, Ini Faktanya — Ju...

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026 Namun, di tengah euforia pencairan yang berlangsung serentak, faktanya masih ada sejumlah dokumen penting yang "tertahan" di meja para pejabat

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Namun, di tengah euforia pencairan yang berlangsung serentak, faktanya masih ada sejumlah dokumen penting yang "tertahan" di meja para pejabat.

Alhasil, meskipun jadwal pencairan sudah berlangsung, realisasi di lapangan tidak semulus yang dibayangkan.

Mulai dari petunjuk teknis untuk PPPK paruh waktu, surat edaran yang belum merata ke daerah, hingga alokasi anggaran yang masih bermasalah—semuanya masih dalam status "sedang diproses".

Lantas, apa saja yang sebenarnya masih ditunggu hingga membuat gegernya pencairan gaji ke-13 ini berlangsung ala kadarnya? Berikut ulasannya.

I. Juknis PPPK Paruh Waktu: Paling Lama Ditunggu, hingga Hari H Tak Jelas

PPPK paruh waktu nyaris menjadi sebutan paling trending di antara para aparatur negara.

Pasalnya, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sudah terbit, faktanya aturan turunan berupa petunjuk teknis (juknis) untuk PPPK paruh waktu belum juga dirilis hingga akhir Mei 2026.

Kondisi ini menyisakan ruang abu-abu yang membuat banyak pihak waspada.

Menurut sejumlah sumber internal Kementerian Keuangan, setidaknya ada 4 poin krusial yang masih digodok dalam juknis tersebut:

A. Penegasan Status Penerima Berdasarkan Jenis Kontrak

PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut PPPK tanpa membedakan status kerja penuh waktu atau paruh waktu.

Namun, tanpa juknis yang jelas, interpretasi ini bisa berbeda antarinstansi.

Banyak pegawai khawatir bahwa status kontrak mereka akan menjadi alasan untuk tidak mendapatkan tunjangan ini.

Padahal, secara normatif, mereka tetap menjadi bagian dari ASN dan berkontribusi aktif dalam pelayanan publik.

B. Dasar Perhitungan Gaji Ke-13 yang Proporsional

Pertanyaan besar mengemuka: apakah besaran tunjangan untuk PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jam kerja (proporsional) atau disamakan dengan pegawai penuh waktu? Jika dihitung proporsional, pegawai yang bekerja 20 jam per minggu misalnya, akan mendapatkan separuh dari tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu.

Namun jika disamaratakan, ini bisa menjadi kebijakan yang lebih menguntungkan.

Tanpa aturan jelas, risiko ketimpangan tetap tinggi.

C. Standarisasi Kebijakan Antarinstansi

Tanpa juknis yang seragam, tiap lembaga bisa saja memiliki pendekatan berbeda dalam menyalurkan gaji ke-13. Perbedaan interpretasi antarinstansi sering terjadi dalam birokrasi.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang meresahkan.

D. Standar Jam Kerja untuk Perhitungan

Poin keempat yang juga ditunggu adalah standar minimal jam kerja yang diakui untuk perhitungan gaji ke-13. Apakah PPPK yang bekerja paruh waktu dengan jam kerja di bawah standar tertentu tetap mendapatkan porsi penuh atau dipotong secara linear sesuai jam kerja aktual?


II. Surat Edaran (SE) Menkeu: Dipastikan Ada, Namun Belum Turun ke Daerah

Selain juknis, instrumen lain yang paling dinanti-nanti adalah surat edaran dari Menteri Keuangan yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. Di tingkat provinsi, hal ini menjadi kendala.

Contohnya di Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengaku pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan sebelum dapat menyalurkan dana.

"Kalau sudah ada surat edaran, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan," ujar Herwan saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (1/6/2026).

Padahal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu sendiri telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 cair pada tanggal 2 Juni 2026. Ironisnya, meskipun tanggal pencairan sudah ditetapkan, pemda setempat belum bisa merealisasikannya karena menunggu SE.

Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah provinsi lainnya.

Kesenjangan antara jadwal yang diumumkan secara nasional dengan ketersediaan aturan teknis di tingkat daerah menciptakan situasi yang terkesan "setengah matang".


III. Ada yang Gagal Total: Dua Kategori ASN Dipastikan Tak Kebagian

Tidak hanya soal penundaan, beberapa ASN dipastikan gagal total menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dua kategori yang dikecualikan adalah:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok ini tidak akan menerima transfer gaji ke-13 sama sekali pada Juni 2026—atau bahkan sepanjang tahun ini.


IV. Juknis Pusat yang Beda Nasib di Daerah

Di tengah ketidakpastian juknis dan SE yang belum merata, sejumlah daerah justru sudah bergerak lebih cepat.

Hal ini menegaskan bahwa realisasi kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 tidaklah seragam.

Contohnya Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumsel justru memastikan gaji ke-13 bagi ASN akan disalurkan pada pekan pertama Juni 2026.

Jumlah pegawai yang akan menerima sebanyak 30.588 orang, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Hanya saja, PPPK akan menerima secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"Ini (PPPK) dapat juga, detailnya ada di BPKAD Sumsel," kata Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra.

Sebaliknya, di Sulawesi Barat, nasib PPPK justru sebaliknya.

Junda Maulana, salah satu pejabat di sana, menjelaskan bahwa kebijakan tidak dibayarkannya THR dan gaji ke-13 berlaku bagi seluruh kategori tenaga PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya frasa "PPPK Paruh Waktu" dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, sehingga kelompok tersebut belum terakomodasi dalam kebijakan tunjangan tahun ini.

Contradiksi antara Sumsel dan Sulbar ini semakin mempertegas bahwa juknis yang seragam sangat mendesak untuk diterbitkan.


V. Mengapa Juknis dan SE Begitu Krusial?

Kehadiran juknis dan surat edaran bukan sekadar formalitas administratif.

Keduanya menjadi fondasi hukum bagi setiap pemda dan instansi untuk merealisasikan pembayaran tanpa risiko pelanggaran regulasi.

Tanpa juknis yang jelas:

  • Pemda bisa dianggap main hakim sendiri jika membayarkan gaji ke-13 dengan mekanisme yang berbeda-beda.

  • PPPK paruh waktu rawan diperlakukan tidak adil.

  • Proses pencairan bisa tertahan hingga berbulan-bulan, bahkan batal total.


VI. Mungkinkah Pencairan Mundur dari Jadwal Awal?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memberi ruang mundurnya pencairan gaji ke-13 dari target awal Juni 2026.

Bunyi aturannya: "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, jika juknis belum juga terbit dalam waktu dekat dan SE belum merata ke daerah, realisasi bisa mundur hingga Juli, Agustus, atau bahkan akhir tahun 2026.

Beberapa sumber bahkan menyebut target akhir pencairan sempat diisukan hingga Desember 2026 karena alasan teknis dan regulasi yang berlarut-larut.

Faktor penyebab penundaan juga bisa berasal dari kondisi keuangan daerah yang fluktuatif, yang sering kali menjadi alasan utama mengapa jadwal pencairan gaji ke-13 tidak bisa dipukul rata.

Beberapa faktor teknis dan administratif di tingkat daerah dapat memengaruhi kecepatan proses distribusi dana ke rekening masing-masing pegawai.


VII. Kabar Baik di Tengah Ketidakpastian

Meski banyak yang masih ditunggu, ada kabar baik pula.

PT Taspen (Persero) telah memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan ASN dimulai pada 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.

Selain itu, kenaikan nominal gaji ke-13 juga disorot.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran maksimal gaji ke-13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Non-struktural mencapai Rp31.474.800. Sedangkan untuk pejabat eselon I, besaran maksimalnya mencapai Rp24.886.200.

Komponen gaji ke-13 juga lengkap, meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau umum

  • Tunjangan kinerja


VIII. Yang Harus Dilakukan ASN dan PPPK

Di tengah situasi yang masih dipenuhi tanda tanya ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh para aparatur negara:

  1. Cek status kepegawaian per 1 Juni 2026. Pastikan Anda tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

  2. Pantau informasi resmi dari BKD atau BPKAD setempat. Jangan mudah percaya isu yang tidak jelas sumbernya. Kemenkeu sendiri pernah meluruskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.

  3. Jangan sungkan bertanya secara resmi melalui saluran yang tersedia di instansi masing-masing.

  4. Bersabar. Meskipun target pencairan dimulai Juni, tetap ada kemungkinan realisasinya mundur tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.


Penutup: Masih Menunggu, Masih Berharap

Pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, dan PPPK pada 2 Juni 2026 memang telah berlangsung.

Namun, di balik gegap gempita jadwal nasional tersebut, faktanya masih banyak yang ditunggu: juknis untuk PPPK paruh waktu, surat edaran Menkeu yang belum merata ke daerah, serta kepastian jadwal bagi yang belum tersentuh.

Ironis memang.

Namun, inilah realita birokrasi yang kadang tak bisa dikejar oleh kebijakan yang sudah ditetapkan.

Semoga apa yang masih ditunggu-tunggu itu segera hadir, sehingga tidak ada lagi aparatur negara yang kecewa di tengah tahun ajaran baru.

Hingga saat itu tiba, mari bersabar dan terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing.

Yang pasti, pemerintah telah berkomitmen memberikan haknya.

Hanya saja, proses administrasi memang sering memakan waktu lebih lama dari yang dijanjikan.

Berita Terkait