Berita

UU HKPD 2027 Bikin Resah? Ini Penjelasan Lengkap Soal Nasib PPPK Paruh Waktu

Admin Utama Diperbarui 0 4mnt 2hal
UU HKPD 2027 Bikin Resah? Ini Penjelasan Lengkap Soal Nasib PPPK Paruh Waktu
Foto: Pixabay/Felix-Mittermeier

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dipastikan mulai berlaku penuh pada 2027.

Namun, berbagai pihak menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga PPPK.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menyatakan bahwa wacana PHK massal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menegaskan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam kategori belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.

Dengan demikian, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal.

Herru menjelaskan bahwa justru PNS dan PPPK penuh waktu yang masuk dalam kategori belanja pegawai.

Oleh karena itu, jika ada penyesuaian anggaran, sasaran utamanya bukan PPPK Paruh Waktu.

Penjelasan ini sekaligus menepis kekhawatiran ribuan tenaga paruh waktu yang selama ini bekerja di berbagai sektor, terutama pendidikan dan layanan publik.

Selain klarifikasi dari organisasi PPPK, sejumlah pemerintah daerah juga memastikan bahwa tidak ada rencana PHK massal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), misalnya, menegaskan bahwa kontrak PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan.

Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim telah mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK formasi 2021 yang akan berakhir pada 2026.

Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa tenaga PPPK yang memiliki kinerja baik tidak perlu cemas.

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kekhawatiran mengenai PHK massal muncul seiring dengan dorongan efisiensi anggaran di berbagai daerah.

UU HKPD yang akan berlaku penuh pada 2027 mengatur pembatasan belanja pegawai, sehingga beberapa pihak menilai bahwa PPPK Paruh Waktu berpotensi terdampak.

Namun, sejumlah pakar dan organisasi PPPK menilai bahwa pemahaman tersebut keliru.

PPPK Paruh Waktu tidak dibayar melalui pos belanja pegawai, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang dibatasi oleh UU HKPD.

Di beberapa daerah, isu ini bahkan memicu aksi protes dari tenaga PPPK Paruh Waktu, terutama di sektor pendidikan.

Mereka menilai bahwa wacana PHK massal dapat mengganggu stabilitas pekerjaan dan kualitas layanan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) menjadi salah satu daerah yang menghadapi tekanan tersebut.

Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk melakukan PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu.

Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah melakukan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan UU HKPD tanpa mengorbankan tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Pemprov Babel, misalnya, mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu tetap dapat bekerja hingga masa kontrak berakhir.

Pemerintah daerah juga berupaya memberikan kepastian hukum dan menghindari misinformasi yang dapat memicu keresahan.

Ada beberapa faktor yang membuat isu PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu mudah berkembang:

1. Minimnya Pemahaman tentang UU HKPD

Banyak tenaga PPPK belum memahami perbedaan antara belanja pegawai dan belanja barang/jasa.

Hal ini membuat mereka rentan terhadap informasi yang tidak akurat.

2. Kekhawatiran terhadap Efisiensi Anggaran

Beberapa daerah sedang melakukan penyesuaian anggaran, sehingga muncul kekhawatiran bahwa tenaga paruh waktu akan menjadi korban efisiensi.

3. Kurangnya Sosialisasi dari Pemerintah

Belum semua pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai dampak UU HKPD terhadap tenaga PPPK.

4. Pengalaman Masa Lalu

Beberapa tenaga honorer pernah mengalami ketidakpastian status, sehingga isu PHK mudah memicu kekhawatiran.

Berdasarkan klarifikasi organisasi PPPK dan pernyataan sejumlah pemerintah daerah, dapat disimpulkan bahwa isu PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu tidak berdasar.

Kontrak mereka tetap berjalan hingga 2027, dan pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja.

Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Tenaga PPPK Paruh Waktu juga diimbau untuk tetap fokus pada kinerja dan mengikuti perkembangan kebijakan secara resmi.

***

Berita Terkait