Berita

Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 948 kata 3 halaman
Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya
Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya — Pemerintah akhirnya angkat bic...

Bungko NewsJakarta – Masyarakat aparatur sipil di seluruh Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan kabar yang beredar di media sosial terkait pemangkasan nominal gaji ke-13 tahun 2026 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota TNI/Polri.

Kabar simpang siur yang bernada miring ini sontak membuat resah para abdi negara yang tengah menanti-nanti tambahan penghasilan di pertengahan tahun.

Pemerintah akhirnya angkat bicara.

Melalui keterangan resmi yang dirilis Jumat (15/5/2026), Kementerian Keuangan menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar alias hoaks.

"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," tulis keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dalam unggahan media sosialnya.

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat dan pegawai untuk lebih selektif menerima informasi serta memverifikasinya ke kanal-kanal resmi pemerintah.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan hak-hak aparatur negara sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pemotongan atau pengurangan.


Jadwal Resmi: Paling Cepat Cair Juni 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal.

Adapun jadwal pencairannya diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 15 beleid tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika pencairan pada Juni belum dapat dilakukan karena kendala teknis, administrasi, atau kesiapan anggaran di masing-masing daerah, pemerintah mengatur opsi pembayaran setelah bulan Juni 2026.

Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dipastikan tidak akan kehilangan hak mereka meskipun terjadi keterlambatan teknis dalam proses penyaluran.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah telah merinci daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Kelompok yang berhak antara lain:

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

Berita Terkait