Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, terdapat beberapa alasan mengapa KPM belum menerima bantuan PKH:
1. Tidak Terdaftar di DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat utama agar seseorang dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH.
Jika nama seseorang dikeluarkan atau dicabut sehingga tidak lagi tercantum dalam DTKS, maka ia tidak dapat menerima bansos PKH.
2. Data Tidak Valid atau Tidak Terverifikasi
Kesalahan data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK) sering menjadi hambatan utama pencairan bantuan.
Ketidaksesuaian antara data penerima di DTKS dan dokumen resmi seperti nomor NIK, nama, atau alamat dapat mengakibatkan proses pencairan tertunda.
3. Terdeteksi Menerima Lebih dari Satu Jenis Bansos
Pemerintah memiliki kebijakan bahwa dalam satu keluarga hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial.
Jika terdeteksi bahwa satu KK menerima lebih dari satu bansos, maka salah satu bantuannya bisa dihentikan, termasuk PKH.
4. Belum Melakukan Pembaruan Data
Penerima PKH diwajibkan melakukan pembaruan data secara berkala, terutama jika ada perubahan dalam keluarga seperti anggota keluarga yang bertambah, meninggal, atau anak yang sudah tidak bersekolah.
5. Masalah Teknis Administrasi
Kendala administrasi juga sering menjadi penyebab bansos PKH tidak cair.
Beberapa masalah teknis yang sering terjadi meliputi: rekening bank penerima tidak aktif, ketidaksesuaian nama di rekening dengan data penerima PKH, keterlambatan proses transfer dana dari pemerintah ke bank penyalur.
Peran Pendamping PKH dalam Proses Penyaluran
Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sampai kepada KPM yang berhak.
Beberapa tugas utama pendamping PKH meliputi:
1. Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan 2. Melakukan sosialisasi kebijakan PKH kepada aparat pemerintah dan masyarakat 3. Melakukan validasi calon KPM 4. Pemutakhiran data penerima bantuan 5. Verifikasi komitmen KPM dalam memenuhi syarat bantuanLangkah yang Bisa Dilakukan KPM
Jika Anda sebagai KPM belum menerima KKS baru dan buku tabungan, berikut langkah yang dapat diambil:
1. Cek Status di SIKS-NG OPDES
Silahkan cek status kalian di SIKS-NG OPDES melalui operator pendamping PKH di wilayah masing-masing.