Berita

Banyak KPM PKH Belum Terima KKS Baru dan Buku Tabungan? Ini Penjelasan Lengkap Status di SIKS-NG OPDES

Diperbarui 0 5 mnt baca 927 kata 3 halaman
Banyak KPM PKH Belum Terima KKS Baru dan Buku Tabungan? Ini Penjelasan Lengkap Status di SIKS-NG OPDES

JAKARTA - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengeluhkan belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru dan buku tabungan bank Himbara, sementara tetangga mereka sudah mendapatkannya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima bantuan sosial tentang status pencairan bantuan mereka di sistem SIKS-NG OPDES.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat beberapa status yang perlu dipahami oleh KPM dalam sistem SIKS-NG OPDES yang dikelola oleh operator pendamping PKH.

Status-status ini menjadi penentu apakah bantuan akan cair atau tidak.

Memahami Status di SIKS-NG OPDES

1. Status "Cek Rekening"

Ketika status KPM menunjukkan "cek rekening", ini berarti proses pencetakan ATM/KKS belum dilakukan oleh bank penyalur.

Pada tahap ini, data penerima masih dalam proses verifikasi oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sebelum kartu fisik dapat dicetak dan disalurkan.

"Status cek rekening artinya ATM belum dicetak. Ini adalah tahap awal setelah data dinyatakan valid oleh sistem," jelas sumber dari Dinas Sosial.

2. Status "Burekol"

Status "Burekol" atau Buka Rekening Kolektif merupakan tahapan transisi bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos akan dipindahkan ke sistem elektronik non-tunai menggunakan KKS.

BUREKOL adalah program pembukaan rekening bank secara massal yang difasilitasi oleh instansi terkait.

Namun, perlu dipahami bahwa hanya terdaftar di BUREKOL tidak menjamin bantuan akan segera diterima.

"Meskipun sudah terdaftar dalam BUREKOL, data calon penerima tetap akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos menggunakan sistem DTKS dan klasifikasi desil 1 sampai 5," tambah sumber tersebut.

3. Status "Exclude"

Status "exclude" merupakan indikasi bahwa bantuan sudah di-off kan atau dihentikan.

Ada beberapa jenis exclude yang perlu diketahui KPM:

- EXCLUDE: Dana tidak cair karena data tidak lengkap - EXCLUDE PEKERJAAN: Data pekerjaan tidak sesuai, seperti terdeteksi sebagai PNS, TNI, atau pekerjaan formal lainnya

"Jika statusnya exclude artinya bantuan sudah di off kan / berhentikan. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan verifikasi," jelasnya.

Alasan Mengapa Bantuan PKH Belum Cair

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, terdapat beberapa alasan mengapa KPM belum menerima bantuan PKH:

1. Tidak Terdaftar di DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat utama agar seseorang dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH.

Jika nama seseorang dikeluarkan atau dicabut sehingga tidak lagi tercantum dalam DTKS, maka ia tidak dapat menerima bansos PKH.

2. Data Tidak Valid atau Tidak Terverifikasi

Kesalahan data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK) sering menjadi hambatan utama pencairan bantuan.

Ketidaksesuaian antara data penerima di DTKS dan dokumen resmi seperti nomor NIK, nama, atau alamat dapat mengakibatkan proses pencairan tertunda.

3. Terdeteksi Menerima Lebih dari Satu Jenis Bansos

Pemerintah memiliki kebijakan bahwa dalam satu keluarga hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial.

Jika terdeteksi bahwa satu KK menerima lebih dari satu bansos, maka salah satu bantuannya bisa dihentikan, termasuk PKH.

4. Belum Melakukan Pembaruan Data

Penerima PKH diwajibkan melakukan pembaruan data secara berkala, terutama jika ada perubahan dalam keluarga seperti anggota keluarga yang bertambah, meninggal, atau anak yang sudah tidak bersekolah.

5. Masalah Teknis Administrasi

Kendala administrasi juga sering menjadi penyebab bansos PKH tidak cair.

Beberapa masalah teknis yang sering terjadi meliputi: rekening bank penerima tidak aktif, ketidaksesuaian nama di rekening dengan data penerima PKH, keterlambatan proses transfer dana dari pemerintah ke bank penyalur.

Peran Pendamping PKH dalam Proses Penyaluran

Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sampai kepada KPM yang berhak.

Beberapa tugas utama pendamping PKH meliputi:

1. Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan 2. Melakukan sosialisasi kebijakan PKH kepada aparat pemerintah dan masyarakat 3. Melakukan validasi calon KPM 4. Pemutakhiran data penerima bantuan 5. Verifikasi komitmen KPM dalam memenuhi syarat bantuan

Langkah yang Bisa Dilakukan KPM

Jika Anda sebagai KPM belum menerima KKS baru dan buku tabungan, berikut langkah yang dapat diambil:

1. Cek Status di SIKS-NG OPDES

Silahkan cek status kalian di SIKS-NG OPDES melalui operator pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Pahami Arti Status Masing-masing

- Cek rekening: ATM belum dicetak, tunggu proses verifikasi bank - Burekol: Tunggu hingga proses burekol berhasil, ini tahap transisi dari pos ke bank - Exclude: Bantuan sudah dihentikan, perlu klarifikasi lebih lanjut

3. Perbarui Data di Dukcapil dan DTKS

Pastikan data kependudukan dan sosial Anda terkini dan sesuai.

Ini sangat penting untuk proses verifikasi sistem.

4. Gunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek apakah Anda adalah penerima aktif PKH atau BPNT.

5. Ajukan Kembali Melalui Mekanisme Usulan Mandiri

Dengan Aplikasi Cek Bansos, Anda bisa mendaftar diri atau anggota keluarga secara mandiri.

Data Terkini: 1,9 Juta KPM Dihapus dari Daftar Penerima

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tidak akan mendapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan kedua tahun ini.

"Dari hasil ground check kita, bisa kita ketahui di sana ada 1,9 juta lebih yang disebut inclusion error. Mereka semestinya tidak dapat, tapi mereka selama ini mendapatkan," jelas Gus Ipul.

Secara rinci, dari 1,9 juta KPM yang dihapus dari daftar penerima bansos triwulan II 2025 ini, 616.367 KPM di antaranya adalah penerima PKH, sedangkan 1.286.066 KPM lainnya adalah penerima BPNT.

Kesimpulan

Proses penyaluran bantuan PKH memang kompleks dan melibatkan banyak tahapan verifikasi.

Bagi KPM yang belum menerima KKS baru dan buku tabungan, disarankan untuk bersabar dan secara aktif mengecek statusnya melalui pendamping PKH atau aplikasi resmi Kemensos.

Pastikan data Anda valid, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin (desil 1-5), dan tidak sedang menerima bantuan dari sumber lain yang bisa menyebabkan tumpang tindih.

"Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan KPM mengenai status bantuan mereka. Yang terpenting adalah memastikan data selalu terupdate dan valid di sistem," tutup sumber tersebut.

***

Berita Terkait