Berita

Bocoran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Capai Rp5,9 Juta untuk Golongan IV, Simak Syarat Cairnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 445 kata 3 halaman
Bocoran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Capai Rp5,9 Juta untuk Golongan IV, Simak Syarat Cairnya

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan kebijakan resmi mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku hingga 2025, termasuk untuk periode Oktober 2025.

Meski beredar isu kenaikan gaji pensiunan hingga 16%, PT Taspen selaku pengelola menyatakan hingga kini belum ada kebijakan baru di luar aturan yang sudah berlaku.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024, dan kebijakan ini masih berlaku untuk Oktober 2025.

Berikut rincian besaran gaji pensiunan per golongan:

Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp5,9 juta

Besaran tersebut sudah termasuk pensiun pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan/beras.

Pencairan gaji pensiunan rutin setiap bulan, termasuk Oktober 2025, akan disalurkan PT Taspen mulai tanggal 1 Oktober 2025.

Berita Terkait