Berita

Bocoran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Capai Rp5,9 Juta untuk Golongan IV, Simak Syarat Cairnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 445 kata 3 halaman
Bocoran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Capai Rp5,9 Juta untuk Golongan IV, Simak Syarat Cairnya

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan kebijakan resmi mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku hingga 2025, termasuk untuk periode Oktober 2025.

Meski beredar isu kenaikan gaji pensiunan hingga 16%, PT Taspen selaku pengelola menyatakan hingga kini belum ada kebijakan baru di luar aturan yang sudah berlaku.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024, dan kebijakan ini masih berlaku untuk Oktober 2025.

Berikut rincian besaran gaji pensiunan per golongan:

Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp5,9 juta

Besaran tersebut sudah termasuk pensiun pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan/beras.

Pencairan gaji pensiunan rutin setiap bulan, termasuk Oktober 2025, akan disalurkan PT Taspen mulai tanggal 1 Oktober 2025.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Selain gaji rutin, pensiunan PNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, yang ditetapkan pada 7 Maret 2025.

Adapun jadwal pencairan:

- THR 2025: Sudah dicairkan pada Juni 2025. - Gaji ke-13: Akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.

Besaran THR dan gaji ke-13 pensiunan setara dengan gaji yang diterima pada bulan Mei 2025, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tambahan tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali Pajak Penghasilan (PPh).

Penjelasan Resmi dari Pemerintah dan Taspen

Meski beredar rumor kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% pada 2025, PT Taspen dalam keterangan resminya (11 Maret 2025) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan tersebut.

Kebijakan yang berlaku masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

“Pemerintah belum menindaklanjuti wacana kenaikan gaji pensiunan di luar kebijakan yang sudah berlaku.

Saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengikuti aturan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024,” jelas keterangan resmi Taspen.

Cara Cek dan Pencairan Gaji Pensiunan

Pensiunan PNS dapat memantau pencairan gaji melalui aplikasi Andal by Taspen atau langsung ke rekening yang terdaftar.

Pastikan data valid dan autentikasi bulanan sudah dilakukan agar pencairan tidak terhambat.

Update terbaru gaji pensiunan PNS Oktober 2025 secara resmi masih mengikuti kebijakan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan penyesuaian pembayaran rutin dan tunjangan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan di luar ketentuan tersebut.

Pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Taspen dan situs pemerintah terkait.

***

Berita Terkait