Berita

BREAKING NEWS: Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu, dan Pensiunan Cair Serentak Awal Juni, PT Taspen Mulai Transfer 2 Juni 2026

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
BREAKING NEWS: Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu, dan Pensiunan Cair Serentak Awal Juni, PT Taspen Mulai Transfer 2 Juni 2026
BREAKING NEWS: Gaji ke-13 ASN, PPPK Paruh Waktu, dan Pensiunan Cair Serentak Awal Juni, PT Taspen Mulai Transfer 2 Juni 20...

Jadwal Pencairan Mulai 2 Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.

Alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026 .

"Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya .

PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa penyaluran akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

ASN dan pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan manual maupun proses autentikasi untuk mendapatkan haknya .

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatannya.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan meliputi :

  • Gaji Pokok – sesuai dengan golongan dan masa kerja

  • Tunjangan Keluarga – terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak

  • Tunjangan Pangan – diberikan dalam bentuk uang (setara beras)

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – sesuai dengan posisi yang diemban

  • Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja – atau tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan 

Untuk PPPK dengan masa kerja belum genap satu tahun, besarannya akan disesuaikan secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja .

Sementara untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan besaran gaji bulanan terakhir yang diterima pada bulan Mei 2026, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan .

Pemerintah Daerah Siapkan Anggaran

Meskipun belum semua pemerintah daerah mengonfirmasi, beberapa daerah sudah bergerak cepat dan memastikan akan membayarkan gaji ke-13, termasuk kepada PPPK paruh waktu.

Kabupaten Ponorogo

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK pada tahun anggaran 2026 .

"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu.

Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar," kata Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono .

Ia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang disesuaikan komponen penghasilan masing-masing pegawai.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang memenuhi ketentuan .

"Penghitungannya meliputi gaji pokok, tunjangan anak atau istri, tunjangan beras dan tunjangan kinerja kalau ada," terang Sriyono .

Pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan, termasuk ketentuan perpajakan dan administrasi pembayaran.

Proses pencairan di Ponorogo menunggu penerbitan peraturan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran .

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait