Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, memiliki hak yang sama untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026...
Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, memiliki hak yang sama untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan menyusul masih adanya ketidakpastian di sejumlah daerah terkait pencairan hak tersebut.
Ketua PPPK Paruh Waktu Indonesia, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa hak ini telah memiliki landasan regulasi yang kuat.
Setidaknya ada tiga peraturan yang secara jelas menjadi payung hukum bagi pemberian gaji ke-13 kepada PPPK paruh waktu.
"Sebenarnya gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu sudah ada dasar aturannya," kata Edy kepada fajar.co.id, Sabtu (30/5/2026).
Ia memaparkan ketiga regulasi tersebut.
Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 untuk ASN.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji.
"Dari regulasi tersebut jelas ASN (PPPK Paruh Waktu) berhak atas gaji ke-13 dan THR," terangnya.
Edy pun berharap seluruh PPPK paruh waktu di Indonesia dapat segera mendapatkan haknya tanpa terkendala administrasi di tingkat daerah.
"Kami tentu berharap semua PPPK Paruh Waktu dapat gaji ke-13," ucapnya.
Dasar Hukum Semakin Tegas
Kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu untuk menerima gaji ke-13 semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Beleid ini ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto .
Dalam PP tersebut, pasal 3 secara tegas menyebutkan bahwa kelompok penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu .
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam aturan tersebut.
Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu di Kota Medan dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 .
"Setelah regulasi terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.
Dalam aturan itu, aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR.
PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu," kata Wiriya dalam keterangan tertulis .
Jadwal Pencairan Mulai 2 Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026 .
"Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya .
PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa penyaluran akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
ASN dan pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan manual maupun proses autentikasi untuk mendapatkan haknya .
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatannya.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan meliputi :
-
Gaji Pokok – sesuai dengan golongan dan masa kerja
-
Tunjangan Keluarga – terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
-
Tunjangan Pangan – diberikan dalam bentuk uang (setara beras)
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – sesuai dengan posisi yang diemban
-
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja – atau tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Untuk PPPK dengan masa kerja belum genap satu tahun, besarannya akan disesuaikan secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja .
Sementara untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan besaran gaji bulanan terakhir yang diterima pada bulan Mei 2026, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan .
Pemerintah Daerah Siapkan Anggaran
Meskipun belum semua pemerintah daerah mengonfirmasi, beberapa daerah sudah bergerak cepat dan memastikan akan membayarkan gaji ke-13, termasuk kepada PPPK paruh waktu.
Kabupaten Ponorogo
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK pada tahun anggaran 2026 .
"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu.
Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar," kata Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono .
Ia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang disesuaikan komponen penghasilan masing-masing pegawai.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang memenuhi ketentuan .
"Penghitungannya meliputi gaji pokok, tunjangan anak atau istri, tunjangan beras dan tunjangan kinerja kalau ada," terang Sriyono .
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan, termasuk ketentuan perpajakan dan administrasi pembayaran.
Proses pencairan di Ponorogo menunggu penerbitan peraturan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran .
Kota Medan
Pemerintah Kota Medan juga telah memastikan bahwa 8.533 PPPK paruh waktu di wilayahnya menerima THR dan gaji ke-13.
Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan pencairan .
Pencairan THR dan gaji ke-13 direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu .
Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13
Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah .
Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen, proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing yang terdaftar di mitra bayar (perbankan atau Pos Indonesia), sehingga pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang ke kantor Taspen atau Asabri .
Penting untuk diketahui bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah .
Kategori ASN yang Tidak Menerima
Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kriteria khusus di mana PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak diberikan gaji ke-13.
Kategori tersebut adalah :
-
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut
Selain dua kategori tersebut, seluruh ASN yang aktif dan memenuhi ketentuan berhak menerima gaji ke-13.
Respons Positif dari Penerima
Para penerima menyambut baik kepastian jadwal pencairan ini.
Sriyono dari BPPKAD Ponorogo menegaskan bahwa gaji ke-13 memang diprioritaskan cair pada pertengahan tahun karena diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
"Gaji 13 dicairkan Juni karena untuk biaya anak-anak sekolah.
Kalau THR kan sebelum hari raya," pungkasnya .
Momentum pencairan pada Juni dinilai penting karena bertepatan dengan tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan sekolah.
Hal itu berbeda dengan tunjangan hari raya yang dicairkan menjelang hari besar keagamaan .
Imbauan bagi Penerima
Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, PT Taspen, atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan informasi terkini.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu, karena pencairan dilakukan secara transparan melalui sistem resmi.
Para penerima juga disarankan untuk memastikan nomor rekening dan NIK terdaftar dengan benar di sistem masing-masing untuk menghindari keterlambatan pencairan.