Berita

Bukan 8%, Pensiunan PNS Dikabarkan Terima Kenaikan Gaji 18% Oktober 2025, Cek Fakta dari PT Taspen

Diperbarui 0 3 mnt baca 477 kata 3 halaman
Bukan 8%, Pensiunan PNS Dikabarkan Terima Kenaikan Gaji 18% Oktober 2025, Cek Fakta dari PT Taspen
JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 18% yang dikabarkan akan cair pada 1 Oktober 2025 menjadi perhatian utama masyarakat, khususnya para purna bakti aparatur negara. Isu ini mencuat setelah adanya revisi regulasi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut menjadi dasar kenaikan tersebut. Namun, kabar gembira yang beredar luas ini dibantah oleh pihak resmi. PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun ASN, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, termasuk kabar kenaikan 18% dan pencairan dengan sistem rapel.

Gaji Pensiunan Tetap Cair Sesuai Jadwal, Regulasi Lama Masih Berlaku

PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk periode Oktober 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni mulai 1 Oktober 2025. Dana pensiun akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui mitra bayar Taspen, sehingga pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang. Meskipun demikian, Taspen mengklarifikasi bahwa besaran gaji pensiunan yang dicairkan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Regulasi ini merupakan dasar hukum pembayaran pensiun pokok berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum purna tugas. Menurut sumber resmi, besaran gaji pensiunan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 (yang telah mencakup kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% pada awal 2024) memiliki rincian kisaran sebagai berikut:

Golongan Kisaran Pensiun Pokok per Bulan
I Sekitar Rp1,7 Juta hingga Rp2,2 Juta
II Sekitar Rp1,7 Juta hingga Rp3,2 Juta
III Sekitar Rp1,7 Juta hingga Rp4,2 Juta
IV Sekitar Rp4,2 Juta hingga Rp4,9 Juta (tertinggi untuk Golongan IVe)

Fakta Perpres 79 Tahun 2025 dan Kenaikan Gaji

Isu kenaikan gaji yang melibatkan persentase signifikan, yaitu 8% hingga 18%, memang berawal dari informasi mengenai penyesuaian penghasilan ASN aktif, termasuk dalam dokumen Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Beberapa sumber menyebutkan kenaikan gaji ASN aktif dalam Perpres tersebut bervariasi antara 8% hingga 12% tergantung golongan, dan direncanakan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pembayaran rapel. Namun, mengacu pada klarifikasi terbaru dan informasi yang beredar, kebijakan kenaikan gaji dalam Perpres 79/2025 atau regulasi serupa yang mencuat belakangan ini, ditujukan kepada ASN aktif (PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara) dan belum secara resmi ditetapkan berlaku untuk Pensiunan. PT Taspen, melalui keterangan resminya pada 25 September 2025, secara tegas menyatakan: “Saat ini kami belum menerima arahan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.” Oleh karena itu, bagi para pensiunan, gaji yang akan diterima pada 1 Oktober 2025 adalah gaji pokok sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, ditambah tunjangan yang melekat. Pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Keuangan, BKN, dan PT Taspen, serta melakukan otentikasi data melalui aplikasi seperti Taspen Otentikasi untuk memastikan kelancaran pembayaran. ***

Berita Terkait