Bungko News – JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini tidak lagi bersifat umum, melainkan disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS di berbagai instansi.
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan kinerja birokrasi dapat semakin optimal seiring dengan penyesuaian masa kerja.
Berikut adalah rincian lengkap batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan jabatannya.