Berita

Bukan Lagi 58 Tahun! Aturan Baru Pensiun PNS Kini Disesuaikan Jabatan, Ada yang Sampai 70 Tahun

Diperbarui 0 2 mnt baca 362 kata 3 halaman
Bukan Lagi 58 Tahun! Aturan Baru Pensiun PNS Kini Disesuaikan Jabatan, Ada yang Sampai 70 Tahun

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini tidak lagi bersifat umum, melainkan disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS di berbagai instansi.

Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan kinerja birokrasi dapat semakin optimal seiring dengan penyesuaian masa kerja.

Berikut adalah rincian lengkap batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan jabatannya.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Penetapan BUP PNS kini dibagi ke dalam beberapa kategori utama: 1. Jabatan Manajerial Untuk PNS yang menduduki jabatan manajerial, batas usia pensiunnya dibagi lagi menjadi dua kelompok: 60 tahun: Berlaku untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, dan Pratama).

Berita Terkait