JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini tidak lagi bersifat umum, melainkan disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS di berbagai instansi.
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan kinerja birokrasi dapat semakin optimal seiring dengan penyesuaian masa kerja.
Berikut adalah rincian lengkap batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan jabatannya.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Penetapan BUP PNS kini dibagi ke dalam beberapa kategori utama: 1. Jabatan Manajerial Untuk PNS yang menduduki jabatan manajerial, batas usia pensiunnya dibagi lagi menjadi dua kelompok: 60 tahun: Berlaku untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, dan Pratama).58 tahun: Berlaku untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
2. Jabatan Non-Manajerial Kategori ini mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Batas usia pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing profesi: 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pelaksana.
Untuk Pejabat Fungsional, batas usia pensiunnya bervariasi: 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
60 tahun: Pejabat Fungsional Madya dan profesi tertentu seperti Guru.
65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
70 tahun: Batas usia pensiun tertinggi ini berlaku untuk jabatan fungsional ahli utama di bidang tertentu, seperti Profesor/Guru Besar, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama.
Landasan Hukum dan Penyesuaian
Penyesuaian batas usia pensiun ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.Aturan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi satu batas usia pensiun tunggal yang berlaku untuk semua PNS.
Selain itu, adanya aturan baru ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan hak pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam hal jaminan hari tua antara PNS dan PPPK.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong regenerasi dan meningkatkan daya saing di lingkungan birokrasi, sambil tetap menghargai pengalaman dan keahlian PNS senior yang berada di posisi strategis.
***