58 tahun: Berlaku untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
2. Jabatan Non-Manajerial Kategori ini mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Batas usia pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing profesi: 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pelaksana.
Untuk Pejabat Fungsional, batas usia pensiunnya bervariasi: 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
60 tahun: Pejabat Fungsional Madya dan profesi tertentu seperti Guru.
65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
70 tahun: Batas usia pensiun tertinggi ini berlaku untuk jabatan fungsional ahli utama di bidang tertentu, seperti Profesor/Guru Besar, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama.