Berita

Bukan Lagi 58 Tahun! Aturan Baru Pensiun PNS Kini Disesuaikan Jabatan, Ada yang Sampai 70 Tahun

Diperbarui 0 2 mnt baca 362 kata 3 halaman
Bukan Lagi 58 Tahun! Aturan Baru Pensiun PNS Kini Disesuaikan Jabatan, Ada yang Sampai 70 Tahun

58 tahun: Berlaku untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

2. Jabatan Non-Manajerial Kategori ini mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.

Batas usia pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing profesi: 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pelaksana.

Untuk Pejabat Fungsional, batas usia pensiunnya bervariasi: 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan.

60 tahun: Pejabat Fungsional Madya dan profesi tertentu seperti Guru.

65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.

70 tahun: Batas usia pensiun tertinggi ini berlaku untuk jabatan fungsional ahli utama di bidang tertentu, seperti Profesor/Guru Besar, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama.

Landasan Hukum dan Penyesuaian

Penyesuaian batas usia pensiun ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.

Berita Terkait