Bungko News – Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa posisi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026: Tags: Rincian Besaran
Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para abdi negara dan pensiunan yang menanti tambahan penghasilan di tengah berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
PT Taspen (Persero) sebagai pengelola sekaligus penyalur manfaat pensiun telah mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” demikian keterangan resmi Taspen dalam unggahan akun Instagram @taspen yang dikutip Senin (1/6/2026).
Penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum dan Latar Belakang Kebijakan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
PP yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk merealisasikan kebijakan ini, diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, serta bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai dan pensiunan.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara, yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Secara total, kebijakan ini akan menyasar jutaan penerima di seluruh tanah air, mulai dari ASN pusat dan daerah hingga para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima
Meskipun diberikan secara luas, tidak semua ASN, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak menerima gaji ke-13, yaitu: