Berita

Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,111 kata 3 halaman
Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening
Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening — Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13

Bungko News – Pemerintah akhirnya memastikan kabar baik yang dinanti-nantikan oleh jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia: gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada awal Juni Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13 Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13

Pemerintah akhirnya memastikan kabar baik yang dinanti-nantikan oleh jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia: gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada awal Juni.

Tepatnya, Selasa, 2 Juni 2026, menjadi tanggal resmi dimulainya penyaluran tambahan penghasilan ini, yang diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga menjelang pertengahan tahun.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken regulasi tersebut.

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Namun, PP tersebut juga memberikan kelonggaran, di mana dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan tersebut, tergantung pada kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.

Meskipun demikian, pemerintah bersama PT Taspen (Persero) selaku pengelola pensiunan telah memastikan bahwa penyaluran dimulai tepat pada awal Juni 2026.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan secara rinci siapa saja aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.

Mereka terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada kelompok-kelompok tersebut sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Meskipun diberikan secara luas, tidak semua ASN, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.

Ada dua kategori aparatur negara yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Berita Terkait