Mereka adalah:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain yang setara.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Kebijakan pengecualian ini diambil agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan tepat sasaran dan diberikan kepada pegawai yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Besaran ini berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan atau tunjangan kebutuhan pokok
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tambahan penghasilan berdasarkan kinerja)
Untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 juga mencakup hal serupa, dengan penyesuaian pada komponen tunjangan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Adapun besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga non-struktural antara lain:
-
Ketua atau Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN di lembaga non-struktural yang setara eselon, besaran maksimalnya:
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
Mekanisme dan Hal Penting dalam Pencairan
Bagi para pensiunan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 secara otomatis.
Proses ini dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dan disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para penerima pensiun tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.
Sedangkan bagi ASN aktif, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai mekanisme masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Artinya, waktu pencairan dapat berbeda antarinstansi tergantung kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Beberapa poin penting lainnya yang perlu diketahui:
-
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.
-
Pajak penghasilan (PPh) tetap dikenakan, namun ditanggung oleh pemerintah.
-
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.