Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Dua Kelompok yang Tidak Menerima
Meskipun mayoritas aparatur negara berhak menerima, pemerintah menetapkan dua kategori ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan adalah 100 persen dari penghasilan satu bulan. Komponen gaji ke-13 terdiri atas lima unsur utama:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Untuk pensiunan, PT Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900