Berita

Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Daftar Lengkap Nominal Eselon I sampai IV

Redaksi Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Daftar Lengkap Nominal Eselon I sampai IV
Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Daftar Lengkap Nominal Eselon I sampai IV — Untuk pejabat setingkat eselon, nominal yang d...

Bungko News – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan segera dicairkan.

Kebijakan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pendidikan yang meningkat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Namun, apabila terdapat kendala administrasi atau teknis di masing-masing instansi, pembayaran masih dimungkinkan dilakukan setelah bulan Juni.

Kebijakan gaji ke-13 juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong konsumsi rumah tangga nasional.

Tambahan pendapatan yang diterima ASN diharapkan mampu membantu kebutuhan pendidikan anak, biaya sekolah, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 bervariasi tergantung jabatan, golongan, dan komponen penghasilan yang diterima ASN.

Untuk pejabat setingkat eselon, nominal yang diterima mencapai puluhan juta rupiah.

Berikut rincian nominal gaji ke-13 ASN berdasarkan jabatan eselon:

Eselon I: Rp24.886.200 hingga Rp28.446.200

Eselon II: Rp19.514.800 hingga Rp19.514.200

Eselon III: Rp13.842.300

Eselon IV: Rp10.612.900

Besaran tersebut mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan tingkat jabatan di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Semakin tinggi posisi ASN, maka semakin besar pula komponen tunjangan dan gaji ke-13 yang diterima.

Selain pejabat struktural, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Untuk pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, nominal pembayaran disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait