Berita

Gaji Rp14 Juta Masuk MBR: Ketika Definisi "Miskin" Bergerak Naik

Diperbarui 0 3 mnt baca 472 kata 3 halaman
Gaji Rp14 Juta Masuk MBR: Ketika Definisi "Miskin" Bergerak Naik
Gaji Rp14 Juta Masuk MBR: Ketika Definisi "Miskin" Bergerak Naik — Zona 4 Jabodetabek Rp12 juta Rp14 juta

Bungko NewsAda satu pertanyaan yang mungkin menggelitik: sejak kapan penghasilan Rp14 juta sebulan disebut "rendah"?

Pemerintah tampaknya punya jawaban sendiri.

Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang akan segera berlaku, batas maksimal penghasilan bagi calon penerima rumah subsidi resmi dinaikkan.

Masyarakat dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan kini masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak atas rumah subsidi.

Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, namun kini diperkuat melalui SKB Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Empat Zona, Empat Takaran

Jika dulu Indonesia hanya dibagi dua—Papua dan non-Papua—kini peta ekonomi dirinci menjadi empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda-beda.

Zona Wilayah Lajang Menikah/Peserta Tapera
Zona 1 Jawa (luar Jabodetabek), Sumatera, NTB, NTT Rp8,5 juta Rp10 juta
Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kep. Riau, Bangka Belitung, Maluku, Malut Rp9 juta Rp11 juta
Zona 3 Seluruh wilayah Papua Rp10,5 juta Rp12 juta
Zona 4 Jabodetabek Rp12 juta Rp14 juta

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, batas di Zona 1 naik dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp8 juta, sementara di DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mencapai Rp12 juta. "Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," ujar Tito dalam rapat di Kemendagri, Jumat (19/6/2026).

Berita Terkait