Ada satu pertanyaan yang mungkin menggelitik: sejak kapan penghasilan Rp14 juta sebulan disebut "rendah"?
Pemerintah tampaknya punya jawaban sendiri.
Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang akan segera berlaku, batas maksimal penghasilan bagi calon penerima rumah subsidi resmi dinaikkan.
Masyarakat dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan kini masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak atas rumah subsidi.
Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, namun kini diperkuat melalui SKB Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Empat Zona, Empat Takaran
Jika dulu Indonesia hanya dibagi dua—Papua dan non-Papua—kini peta ekonomi dirinci menjadi empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda-beda.
| Zona | Wilayah | Lajang | Menikah/Peserta Tapera |
|---|---|---|---|
| Zona 1 | Jawa (luar Jabodetabek), Sumatera, NTB, NTT | Rp8,5 juta | Rp10 juta |
| Zona 2 | Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kep. Riau, Bangka Belitung, Maluku, Malut | Rp9 juta | Rp11 juta |
| Zona 3 | Seluruh wilayah Papua | Rp10,5 juta | Rp12 juta |
| Zona 4 | Jabodetabek | Rp12 juta | Rp14 juta |
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, batas di Zona 1 naik dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp8 juta, sementara di DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mencapai Rp12 juta. "Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," ujar Tito dalam rapat di Kemendagri, Jumat (19/6/2026).
BPS di Balik Angka
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penetapan batas penghasilan ini bukan tanpa dasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) dilibatkan untuk mengkaji inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi tiap wilayah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Bebas BPHTB di Mana Saja
Selain memperluas cakupan penerima, SKB ini juga membawa kabar gembira lain: percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari, serta pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Yang menarik, insentif BPHTB berlaku secara nasional tanpa memperhatikan domisili pada KTP. Artinya, warga Jakarta tetap bisa menikmati pembebasan BPHTB saat membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, atau daerah penyangga lainnya.
Antara Strategi dan Ironi
Kebijakan ini jelas bagian dari upaya percepatan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dengan menaikkan batas penghasilan, lebih banyak masyarakat bisa mengakses rumah subsidi dan insentif perumahan.
Namun di sisi lain, ironi tak terhindarkan: di tengah melambungnya harga properti di kota-kota besar, seseorang dengan gaji Rp14 juta—yang di banyak standar sudah masuk kelas menengah—kini secara resmi disebut "berpenghasilan rendah."
Entah itu strategi cerdas memperluas akses, atau sekadar pengakuan bahwa biaya hidup telah melampaui definisi lama tentang "miskin"—publik boleh menilai sendiri.
Yang jelas, mulai sekarang, definisi MBR bukan lagi hitam-putih, tapi punya empat warna sesuai zona tempat Anda tinggal.