BPS di Balik Angka
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penetapan batas penghasilan ini bukan tanpa dasar.
Badan Pusat Statistik (BPS) dilibatkan untuk mengkaji inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi tiap wilayah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Bebas BPHTB di Mana Saja
Selain memperluas cakupan penerima, SKB ini juga membawa kabar gembira lain: percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari, serta pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Yang menarik, insentif BPHTB berlaku secara nasional tanpa memperhatikan domisili pada KTP. Artinya, warga Jakarta tetap bisa menikmati pembebasan BPHTB saat membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, atau daerah penyangga lainnya.