Berita

HOAKS Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 20 Persen per 1 Oktober 2025? Ini Jawaban Tegas PT Taspen

Diperbarui 0 2 mnt baca 389 kata 3 halaman
HOAKS Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 20 Persen per 1 Oktober 2025? Ini Jawaban Tegas PT Taspen

Bungko News – JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 20 persen yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 dipastikan tidak benar.

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT Taspen telah memberikan penjelasan resmi untuk menepis isu yang beredar luas di masyarakat, terutama melalui media sosial.

PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi atau peraturan pemerintah terbaru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 20 persen per 1 Oktober 2025.

Isu yang beredar terkait persentase kenaikan 18-20 persen hanyalah sebatas spekulasi dan tidak berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

Berikut Poin Penting dari Penjelasan Taspen: 1. Gaji Pokok Pensiunan Mengacu pada PP Lama: Pembayaran gaji pokok pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024 dan dibayarkan secara rapel.

Berita Terkait