Hal ini berbeda dengan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang sebesar 8 persen.
Imbauan Resmi: PT Taspen mengimbau kepada seluruh pensiunan PNS dan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi kenaikan gaji dari sumber resmi pemerintah, yaitu kementerian/lembaga terkait (seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/PANRB) dan juga situs resmi PT Taspen (Persero).
Pensiunan diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menimbulkan kebingungan.
Untuk memastikan data tetap valid dan kelancaran pembayaran, pensiunan diimbau untuk selalu melakukan proses autentikasi secara berkala melalui mitra bayar atau aplikasi resmi Taspen.
***