Pejabat Eselon III (setingkat kepala bagian) menerima sekitar Rp13,8 juta.
Pejabat Eselon IV (setingkat kepala seksi) menerima sekitar Rp10,6 juta.
🎓 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tertentu (dengan kriteria yang ditetapkan), besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pendidikan:
-
Lulusan SD hingga SMP menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp5,0 juta.
-
Lulusan SMA hingga D-I menerima antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
-
Lulusan D-II hingga D-III menerima antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
-
Lulusan D-IV atau S1 menerima antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
-
Lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp7,7 juta hingga Rp9,0 juta.
🧩 KOMPONEN LENGKAP GAJI KE-13
Gaji ke-13 tahun 2026 bukan hanya gaji pokok.
Komponen lengkap yang diterima penerima adalah sebagai berikut:
-
Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).
-
Tunjangan keluarga – terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal 2 anak).
-
Tunjangan pangan – tunjangan beras dalam bentuk uang tunai.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai dengan posisi yang diduduki.
-
Tunjangan kinerja (Tukin) – bagi instansi yang menerapkan sistem Tukin, sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Batas waktu penghitungan: Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya, jika Anda naik pangkat atau mendapat tambahan tunjangan di bulan Mei, maka gaji ke-13 di bulan Juni akan langsung mencerminkan perubahan tersebut.
🎯 DAFTAR LENGKAP PENERIMA GAJI KE-13
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 sangat luas, meliputi:
Kelompok Aparatur Negara Aktif:
-
PNS, CPNS, dan PPPK.
-
Prajurit TNI dan anggota Polri.
-
Pejabat negara (menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, hakim, Dewan Pengawas KPK, dan lain-lain).
-
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
-
Pimpinan Badan Layanan Umum.
Kelompok Purnatugas (Pensiunan dan Penerima Tunjangan):
-
Pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, dan pensiunan pejabat negara.
-
Penerima pensiun (janda/duda dan ahli waris yang sah).
-
Penerima tunjangan (veteran, perintis kemerdekaan, dan lain-lain).
Kelompok Lainnya:
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
❗️ KETENTUAN KHUSUS UNTUK PPPK DAN CPNS
📋 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Masa kerja satu tahun penuh atau lebih (≥ 12 bulan) → menerima gaji ke-13 penuh sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2026.
-
Masa kerja kurang dari satu tahun → menerima secara proporsional sesuai lama masa kerja (misal: baru bekerja 6 bulan, maka menerima 6/12 dari nominal penuh).
-
Masa kerja belum genap satu bulan per tanggal 1 Juni 2026 → TIDAK BERHAK menerima gaji ke-13.
📋 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
-
CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
-
CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, namun dapat ditambah dengan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
📋 Guru dan Tenaga Kependidikan
Guru ASN maupun PPPK tetap masuk dalam kategori penerima.