Berita

Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta

Redaksi Diperbarui 0 9 menit 3 halaman
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta — Kabar baik bagi selu...
  • Pejabat Eselon III (setingkat kepala bagian) menerima sekitar Rp13,8 juta.

  • Pejabat Eselon IV (setingkat kepala seksi) menerima sekitar Rp10,6 juta.

  • 🎓 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

    Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tertentu (dengan kriteria yang ditetapkan), besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pendidikan:

    🧩 KOMPONEN LENGKAP GAJI KE-13

    Gaji ke-13 tahun 2026 bukan hanya gaji pokok.

    Komponen lengkap yang diterima penerima adalah sebagai berikut:

    1. Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).

    2. Tunjangan keluarga – terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal 2 anak).

    3. Tunjangan pangan – tunjangan beras dalam bentuk uang tunai.

    4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai dengan posisi yang diduduki.

    5. Tunjangan kinerja (Tukin) – bagi instansi yang menerapkan sistem Tukin, sesuai pangkat dan kelas jabatan.

    Batas waktu penghitungan: Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya, jika Anda naik pangkat atau mendapat tambahan tunjangan di bulan Mei, maka gaji ke-13 di bulan Juni akan langsung mencerminkan perubahan tersebut.

    🎯 DAFTAR LENGKAP PENERIMA GAJI KE-13

    Penerima gaji ke-13 tahun 2026 sangat luas, meliputi:

    Kelompok Aparatur Negara Aktif:

    • PNS, CPNS, dan PPPK.

    • Prajurit TNI dan anggota Polri.

    • Pejabat negara (menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, hakim, Dewan Pengawas KPK, dan lain-lain).

    • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

    • Pimpinan Badan Layanan Umum.

    Kelompok Purnatugas (Pensiunan dan Penerima Tunjangan):

    • Pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, dan pensiunan pejabat negara.

    • Penerima pensiun (janda/duda dan ahli waris yang sah).

    • Penerima tunjangan (veteran, perintis kemerdekaan, dan lain-lain).

    Kelompok Lainnya:

    • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

    ❗️ KETENTUAN KHUSUS UNTUK PPPK DAN CPNS

    📋 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

    • Masa kerja satu tahun penuh atau lebih (≥ 12 bulan) → menerima gaji ke-13 penuh sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2026.

    • Masa kerja kurang dari satu tahun → menerima secara proporsional sesuai lama masa kerja (misal: baru bekerja 6 bulan, maka menerima 6/12 dari nominal penuh).

    • Masa kerja belum genap satu bulan per tanggal 1 Juni 2026 → TIDAK BERHAK menerima gaji ke-13.

    📋 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

    • CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

    • CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, namun dapat ditambah dengan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    📋 Guru dan Tenaga Kependidikan

    Guru ASN maupun PPPK tetap masuk dalam kategori penerima.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Berita Terkait