Mereka akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2026, termasuk tunjangan profesi guru jika melekat pada penghasilan bulan tersebut.
🔐 GAJI KE-13 TIDAK DIPOTONG – KLARIFIKASI RESMI
Kabar buruk tentang pemotongan gaji ke-13 yang sempat viral adalah HOAKS.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi tegas.
🛡️ Pernyataan Resmi Kemenkeu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menyatakan:
*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks."*
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.
📜 Isi Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026
Secara hukum, Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran – baik iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, maupun potongan rutin bulanan lainnya.
Selain itu, meskipun gaji ke-13 merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, penerima tidak akan merasakan potongan apa pun.
Kesimpulan: Nominal yang masuk ke rekening Anda adalah nominal penuh (100%) sesuai komponen penghasilan masing-masing.
Tidak ada satu rupiah pun yang dipotong.
💡 TIPS MENGHADAPI PENCARIAN GAJI KE-13
-
Jangan mudah percaya hoaks. Abaikan informasi tidak resmi tentang pemotongan atau penundaan. Hanya percaya pada kanal resmi seperti kemenkeu.go.id atau pengumuman dari instansi dan PT Taspen.
-
Pastikan data administrasi lengkap. Periksa nomor rekening dan data diri yang terdaftar di instansi atau PT Taspen (bagi pensiunan) agar proses pencairan lancar.
-
Manfaatkan dana dengan bijak. Gunakan tambahan penghasilan ini untuk kebutuhan prioritas, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
-
Pantau secara berkala. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni. Ikuti terus informasi dari instansi atau kementerian/lembaga tempat Anda bertugas.
📊 RINGKASAN POIN PENTING
-
Dasar hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 (ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, 3 Maret 2026).
-
Jadwal pencairan: Paling cepat Juni 2026 (dapat dilanjutkan setelah Juni jika ada kendala teknis).
-
Dasar perhitungan: Komponen penghasilan bulan Mei 2026.
-
Komponen penerimaan: Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja.
-
Potongan: Tidak ada potongan iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
-
Penerima: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, pegawai non-ASN tertentu.
-
Anggaran: Rp55 triliun.
-
Status pemotongan: Hoaks (dinyatakan tidak benar oleh PPID Kemenkeu pada 15 Mei 2026).
🔖 PENUTUP
Demikian informasi lengkap tentang jadwal dan besaran gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2026.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memenuhi hak aparatur negara secara penuh.
Kepada seluruh Bapak/Ibu ASN, TNI, Polri, PPPK, dan para pensiunan – selamat menantikan pencairan gaji ke-13 bulan depan.
Gunakan dana tambahan ini dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan keluarga. Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima yang sah dan selalu pantau informasi resmi pemerintah! 🇮🇩
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta berbagai sumber media nasional terpercaya per 17 Mei 2026. Kebijakan dan jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca disarankan mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau instansi terkait.