📊 Gaji Pokok PNS per Golongan (Mei 2026)
Berikut rentang gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13, berdasarkan golongan ruangnya:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok (per bulan) |
|---|---|
| Golongan IA | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| Golongan IB | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| Golongan IC | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| Golongan ID | Rp2.000.000 – Rp2.900.000 (perkiraan) |
| Golongan IIA | Rp2.100.000 – Rp3.100.000 (perkiraan) |
| Golongan IIIA | Rp2.500.000 – Rp4.000.000 (perkiraan) |
| Golongan IVA | Rp3.000.000 – Rp4.957.100 (perkiraan) |
Catatan: Besaran gaji pokok di atas berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk nominal pasti sesuai golongan dan masa kerja masing-masing, disarankan mengecek langsung melalui aplikasi MyASN atau sistem kepegawaian instansi.
🏢 Gaji ke-13 Berdasarkan Jenjang Jabatan (ASN Aktif)
Bagi ASN aktif, selain gaji pokok dan tunjangan, besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi oleh jenjang jabatan yang diduduki.
Berikut estimasi nominal untuk berbagai tingkatan jabatan:
| Jenjang Jabatan | Estimasi Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp29.665.400 |
| Sekretaris Lembaga Nonstruktural | Rp28.104.300 |
| Pejabat setingkat Eselon I | ± Rp24.800.000 |
| Pejabat setingkat Eselon II | ± Rp19.500.000 |
| Pejabat setingkat Eselon III | ± Rp13.800.000 |
| Pejabat setingkat Eselon IV | ± Rp10.600.000 |
👴 Gaji ke-13 Pensiunan PNS per Golongan
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun pokok sesuai golongan terakhir saat masih aktif bertugas, ditambah berbagai tunjangan.
Berikut rentang perkiraannya:
| Golongan | Rentang Gaji Pensiun Pokok + Gaji ke-13 |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Maksimal Rp4.957.100 |
*Catatan: Nominal di atas adalah rentang pensiun pokok bulanan. Gaji ke-13 untuk pensiunan akan mencakup komponen pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga (10 persen untuk istri/suami + 2 persen per anak) serta tunjangan pangan, sehingga totalnya bisa lebih besar dari angka di atas.*
🎓 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Bagi pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
| Jenjang Pendidikan | Estimasi Gaji ke-13 |
|---|---|
| SD – SMP | Rp4.200.000 – Rp5.000.000 |
| SMA – D-I | Rp4.900.000 – Rp5.800.000 |
| D-II – D-III | Rp5.400.000 – Rp6.500.000 |
| D-IV / S1 | Rp6.500.000 – Rp7.800.000 |
| S2 – S3 | Rp7.700.000 – Rp9.000.000 |
📢 KLARIFIKASI RESMI MENKEU PURBAYA: ISU PEMANGKASAN GAJI ADALAH HOAKS
❌ Bantahan Tegas dari PPID Kemenkeu
Sejak awal Mei 2026, beredar luas di media sosial isu yang menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Isu ini dengan tegas dibantah oleh Kementerian Keuangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu mengeluarkan keterangan resmi pada Jumat (15/5/2026):
*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks."*
Kemenkeu menyebut bahwa informasi yang beredar tersebut telah dimanipulasi dan bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penyebaran berita palsu yang mengatasnamakan Kemenkeu.
✅ Anggaran Sudah Disiapkan, Proses Penyaluran Tinggal Menunggu Waktu
Alih-alih memangkas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal.
Dana tersebut akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membayarkan hak para aparatur negara secara penuh tanpa pemangkasan.
"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.
📰 Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks
Berikut ciri-ciri berita hoaks yang perlu diwaspadai:
-
Tidak mencantumkan sumber resmi (PPID Kemenkeu, Kemenkeu.go.id, atau kanal resmi pemerintah lainnya)
-
Menggunakan judul bombastis dan provokatif
-
Tidak memiliki bukti atau dokumen pendukung yang kredibel
Pastikan untuk selalu mengecek informasi melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau kanal media sosial resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi.
🧩 KETENTUAN KHUSUS UNTUK PPPK DAN CPNS
📋 PPPK
PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, terdapat aturan khusus terkait masa kerja:
-
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.