PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
📋 CPNS
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
💡 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
-
Pastikan Data Administrasi Lengkap – Pastikan data diri dan nomor rekening yang terdaftar di instansi atau PT Taspen (bagi pensiunan) masih aktif dan valid agar proses pencairan berjalan lancar.
-
Beda dengan THR – Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). THR untuk ASN tahun 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan, dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun. Gaji ke-13 akan cair kemudian pada Juni 2026.
-
Waspadai Penipuan – Jangan mudah percaya dengan tawaran atau iming-iming dari pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan gaji ke-13. Pencairan akan dilakukan secara resmi oleh pemerintah tanpa perantara.
-
Pantau Informasi Resmi – Selalu periksa informasi melalui kanal resmi seperti situs web Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), PT Taspen (taspen.co.id), atau media sosial resmi pemerintah.
-
Cermati Besaran yang Diterima – Pastikan nominal gaji ke-13 yang diterima sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2026. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan ke instansi terkait.
📊 RINGKASAN INFORMASI PENTING
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Dasar Hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 (ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, 3 Maret 2026) |
| Jadwal Pencairan | Paling cepat Juni 2026 |
| Pencairan Gaji Bulanan Juni | Tetap cair sesuai jadwal rutin (biasanya awal bulan) |
| Status Pencairan | Gaji cair dua kali dalam satu bulan (gaji bulanan + gaji ke-13) |
| Penerima | PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, pegawai non-ASN tertentu |
| Dasar Perhitungan | Komponen penghasilan bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP 9/2026) |
| Komponen | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja |
| Potongan | Tidak ada potongan iuran atau potongan lain (Pasal 16 ayat 2 PP 9/2026) |
| Status Hoaks Pemangkasan | TIDAK BENAR – dinyatakan hoaks oleh PPID Kemenkeu (15 Mei 2026) |
| Klarifikasi Menkeu Purbaya | Anggaran sudah disiapkan, pencairan sesuai jadwal Juni 2026 |
🔖 PENUTUP
Demikian informasi lengkap mengenai PP Gaji ke-13 yang telah disahkan dan penetapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa gaji PNS akan cair dua kali pada Juni 2026.
Kabar baik ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia menjelang pertengahan tahun.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, segala spekulasi dan isu hoaks tentang pemangkasan gaji ke-13 telah terjawab sudah.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk tetap memberikan hak-hak aparatur negara secara penuh.
Para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing isu hoaks, dan memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan serta PT Taspen (bagi pensiunan) terkait jadwal pasti pencairan.
Siapkan rekening Anda, pastikan data administrasi lengkap, dan nikmati momen gaji dobel di bulan Juni 2026 yang penuh keberkahan! 🇮🇩
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta berbagai sumber terpercaya per 17 Mei 2026. Kebijakan dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca disarankan untuk mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau PT Taspen di taspen.co.id.