Berita

Kepala Desa Bawa Pulang Rp3,5 Juta? Ini Rincian Gaji + Tunjangan Perangkat Desa 2026

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Kepala Desa Bawa Pulang Rp3,5 Juta? Ini Rincian Gaji + Tunjangan Perangkat Desa 2026
Kepala Desa Bawa Pulang Rp3,5 Juta? Ini Rincian Gaji + Tunjangan Perangkat Desa 2026 — Gaji dan tunjangan perangkat desa d...

1. Tunjangan Jabatan

Besaran tunjangan jabatan yang diterima perangkat desa setiap bulan:

Jabatan Besaran Tunjangan Jabatan (Rp/bulan)
Kepala Desa Rp 500.000
Sekretaris Desa Rp 450.000
Perangkat Desa Lainnya Rp 400.000

2. Tunjangan Kinerja

Diberikan berdasarkan pencapaian target kerja, dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Besarannya tergantung pada capaian tugas dan kinerja masing-masing perangkat desa.

3. Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada perangkat desa yang memiliki tanggungan keluarga, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati setempat.

4. Tunjangan Transportasi

Untuk menunjang mobilitas kerja operasional di lapangan.

5. Tunjangan Masa Kerja

Diberikan secara berkala berdasarkan lamanya pengabdian seorang perangkat desa di desa tersebut.


V. Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 memperkuat kesejahteraan perangkat desa melalui beberapa skema jaminan sosial yang lebih komprehensif:

1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Semua perangkat desa diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iuran kepesertaan ini dapat ditanggung oleh APBDes, sehingga perangkat desa tidak perlu membayar secara mandiri.

Beberapa daerah, seperti Kabupaten Bondowoso, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 juta per bulan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa di 209 desa se-kabupaten.

2. Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Selain jaminan kesehatan, perangkat desa juga wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

3. Tunjangan Purnatugas

Inovasi terbaru dari UU 3/2024 adalah pemberian tunjangan purnatugas, semacam pesangon atau tunjangan pensiun satu kali yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah selesai masa tugasnya.

Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan aparat desa dalam jangka panjang.

4. Tanah Bengkok

Masih diperbolehkan sebagai tambahan penghasilan di desa-desa yang memiliki tradisi tanah kas desa, sesuai dengan kearifan lokal setempat.


VI. Sumber Pembiayaan

Seluruh gaji dan tunjangan perangkat desa bersumber dari:

Sumber Penjelasan
Alokasi Dana Desa (ADD) Dana transfer dari APBN ke desa, merupakan sumber utama gaji perangkat desa
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Anggaran desa yang disusun bersama oleh pemerintah desa dan BPD
Pendapatan Asli Desa (PADes) Sumber pendapatan asli dari desa, seperti retribusi, hasil usaha desa, dan lain-lain
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Beberapa kabupaten memberikan bantuan tambahan untuk mendukung kesejahteraan perangkat desa

Menurut Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, gaji atau penghasilan tetap yang diperoleh perangkat desa umumnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes.


VII. Variasi Gaji Antar Daerah

Meskipun pemerintah telah menetapkan standar minimal nasional, realitas di lapangan menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar daerah.

Beberapa kabupaten menerapkan besaran gaji di atas standar minimal, sementara di daerah lain justru terjadi keterlambatan atau pemotongan.

Kabupaten dengan Gaji di Atas Standar

Di Kabupaten Bantul, misalnya, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 33, besaran gaji yang ditetapkan lebih tinggi dari standar nasional:

Jabatan (Kalurahan) Besaran Gaji
Lurah Rp 4.368.000
Carik (Sekretaris Desa) Rp 3.276.000

Potensi Total Penghasilan dengan Tunjangan

Dengan tambahan berbagai tunjangan, seorang Kepala Desa berpotensi membawa pulang Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta per bulan, tergantung kebijakan lokal dan Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing wilayah.

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait