Berita

Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,253 kata 6 halaman
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026
Mekanisme Pilkades Serentak 2026-2027 Menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP 16/2026 — Landasan Hukum dan Kebijakan Baru.

Bungko NewsPemerintah resmi menerapkan skema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara nasional untuk periode 2026-2027.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.

Pilkades serentak ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya ribuan desa di seluruh Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala desa dalam waktu yang relatif bersamaan.

Berikut mekanisme lengkap, jadwal, persyaratan, hingga tahapan Pilkades serentak 2026-2027.

1. Landasan Hukum dan Kebijakan Baru

Penyelenggaraan Pilkades serentak nasional berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa serta Perangkat Desa.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa perubahan fundamental dalam UU Desa 3/2024 yang memengaruhi Pilkades:

  • Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

  • Batas periode diperketat: Kepala Desa hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan (sebelumnya 3 periode).

  • Pilkades serentak nasional diterapkan untuk menyamakan siklus pemilihan di seluruh Indonesia.

  • Kewenangan pengangkatan perangkat desa kini berada di tangan bupati/wali kota (bukan mutlak kepala desa).

2. Jadwal Pilkades Serentak 2026-2027

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, Pilkades serentak nasional akan dilaksanakan dalam dua gelombang utama:

Gelombang I: Tahun 2026

Dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada tahun 2026.

Jadwal tahapannya sebagai berikut:

 
 
Tahapan Jadwal
Pembentukan Panitia Pilkades Januari – Februari 2026
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih Maret – April 2026
Pendaftaran bakal calon Mei 2026
Penetapan calon tetap Juni 2026
Masa kampanye Juli – Agustus 2026
Hari pemungutan suara September 2026
Penetapan Kepala Desa terpilih Oktober 2026
Pelantikan November – Desember 2026

Gelombang II: Tahun 2027

Dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada tahun 2027 atau desa yang belum melaksanakan Pilkades pada gelombang I. Jadwal disesuaikan dengan masing-masing daerah.

Catatan: Untuk desa yang Kepala Desanya masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan UU 3/2024 (transisi), Pilkades akan dilaksanakan setelah masa jabatan perpanjangan tersebut berakhir.

3. Syarat Calon Kepala Desa

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, seorang warga negara Indonesia dapat mendaftar sebagai calon Kepala Desa jika memenuhi syarat sebagai berikut:

Berita Terkait