Berita

Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?

Redaksi Diperbarui 0 9mnt 4hal
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana? —...

Bungko News – Tepat tujuh bulan lagi, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri akan berakhir Kontroversi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tepat tujuh bulan lagi, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri akan berakhir Dari Guru Honorer

Tepat tujuh bulan lagi, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri akan berakhir.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian nasib sekitar 2,3 juta guru honorer di seluruh Indonesia setelah tenggat waktu tersebut berakhir.

Kekhawatiran pun melanda para tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun, sementara pemerintah masih terus menggodok skema penataan yang belum final.

Kontroversi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pada 13 Maret 2026 sempat memicu kontroversi dan kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik.

Banyak pihak menafsirkan aturan tersebut sebagai sinyal penghentian total peran guru honorer di lingkungan sekolah negeri setelah tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, langsung merespons kekhawatiran tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk menata statusnya, bukan menghentikan gurunya.

"Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk di Gedung D Kemendikdasmen pada 11 Mei 2026.

Rentang Waktu Kritis: Hingga 31 Desember 2026

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa guru honorer masih boleh mengajar di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Artinya, para guru honorer yang tidak mendapatkan status kejelasan hingga akhir tahun akan dipastikan tidak bisa lagi bertugas di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, menilai SE tersebut bisa mengancam guru honorer karena tidak diawali dengan pemetaan yang matang.

"Mengapa menjadi ancaman? Karena sampai saat ini tidak diawali dengan adanya pemetaan terlebih dahulu," ujarnya dalam program Jurnal Nusantara KompasTV, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, Muhdi menekankan bahwa seharusnya negara bisa memastikan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN pada tahun ini.

Dengan adanya kepastian pengangkatan, maka pada tahun 2027 nanti para guru honorer sudah memiliki kepastian status.

Pernyataan Resmi Kemendikdasmen

Kepada publik, Mendikdasmen dan jajarannya menyampaikan:

Tidak Ada PHK Massal

Kemendikdasmen memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berita Terkait