Berita

Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?

Redaksi Diperbarui 0 9mnt 4hal
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana? —...

Angka ini jauh di bawah total kebutuhan.

Tenggat waktu yang semakin dekat
Kurang dari 7 bulan tersisa hingga Desember 2026 menjadi momok menakutkan bagi jutaan guru honorer.

Banyak dari mereka belum berstatus sarjana, tidak memiliki sertifikat pendidik karena belum menempuh PPG, atau tidak terdaftar dalam Dapodik.

Keterbatasan anggaran daerah
Pemda sering tidak mengusulkan jumlah kebutuhan guru yang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dengan alasan tidak punya uang.

Sebab, begitu alih status dari honorer menjadi ASN PPPK terjadi, sumber penggajian bagi para guru berubah, dari dana BOS yang menggunakan APBN ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persoalan usia bagi jalur PNS
Aturan rekrutmen CPNS masih membatasi usia maksimal 35 tahun, sehingga banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi menjadi sangat terancam karena mereka untuk seleksi ASN PNS menjadi tidak memenuhi syarat karena usia.

Ketidaksinkronan pusat dan daerah
Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, menyinggung bahwa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjadi banyak ketidaksinkronan.

Pemerintah pusat menyebut jumlah guru cukup, sementara fakta di daerah-daerah terjadi kekurangan guru yang begitu besar.

Status Setelah 2026: Menuju Sistem Kepegawaian Dua Status

Berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2026 sistem kepegawaian hanya akan mengenal dua status, yakni PNS dan PPPK.

Pemerintah pusat resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027".

Kabar Baik di Tengah Ketidakpastian

Meskipun masih banyak yang belum jelas, pemerintah memberikan sejumlah kepastian.

Guru non-ASN di seluruh Indonesia dipastikan tidak akan kehilangan pekerjaannya pada 2026.

Mereka masih bisa mengajar dan digaji hingga Desember mendatang.

Para guru honorer itu dipastikan tetap mengajar hingga 31 Desember 2026, sebagaimana disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani di tengah kekhawatiran ribuan guru honorer terkait penataan tenaga non-ASN pasca terbitnya Undang-Undang ASN.

Selain itu, beberapa daerah juga sudah mulai menerapkan kebijakan baru gaji dan kontrak bagi guru non-ASN, membuktikan bahwa pemerintah pusat dan daerah mulai bersinergi dalam membenahi tata kelola guru non-ASN.

Sumber resmi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, DPR RI, PGRI.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Untuk informasi terkini, pantau terus kanal resmi Kemendikdasmen dan portal SSCASN BKN.


Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan skema pengangkatan guru honorer dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.

Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, KemenPANRB, dan BKN.

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait