Berita

Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?

Redaksi Diperbarui 0 9mnt 4hal
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana? —...

Ia khawatir jika aturan tersebut diberlakukan, pembelajaran anak-anak di kelas akan terbengkalai, terutama untuk jurusan-jurusan tertentu yang mungkin tidak bisa diajar oleh guru lain.

Ia juga mengkhawatirkan nasib guru honorer yang diberhentikan.

"Kalaulah mereka nanti di Desember 2026 mereka katakanlah karena surat edaran ini mereka harus keluar dari sekolah, yang kita khawatirkan terhadap teman-teman kita yang honorer tersebut, bagaimana mereka mencari kerja lagi setelah itu," ujarnya.

Dari Guru Honorer

Guru honorer yang terdampak juga menyuarakan keresahan mereka.

Muftikhatul Bidri Samsiyah, guru honorer di SMAN 1 Tumpang, Kabupaten Malang, mengatakan: "Saya belum tahu nanti guru honorer benar-benar dihapus, diberhentikan, atau ada kebijakan baru seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)".

Bidri yang telah mengikuti uji kompetensi guru tidak tetap (GTT) yang digelar Dinas Pendidikan Jawa Timur pada awal Mei lalu, masih belum mengetahui tujuan dari uji kompetensi tersebut.

Sementara itu, para guru mengaku resah karena belum memperoleh kejelasan apakah mereka tetap dapat mengajar setelah 2026 atau justru harus berhenti, padahal sebagian telah mengabdi selama puluhan tahun dan mengikuti sertifikasi pendidikan.

Solusi dan Rencana Pemerintah ke Depan

Pemerintah tengah menyusun beberapa strategi untuk menyelesaikan persoalan guru honorer:

  1. Pengangkatan Melalui Seleksi CASN
    Guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. Meskipun pemerintah belum memastikan apakah statusnya PNS atau PPPK, jalur ini menjadi opsi utama yang disiapkan.

  2. Skema PPPK Paruh Waktu
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa guru yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai PPPK Paruh Waktu. Penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada pemerintah daerah.

  3. Bantuan Pusat untuk Daerah yang Kesulitan
    Pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan akan dicarikan solusi bersama.

  4. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
    Kemendikdasmen telah membuka Program PPG untuk guru tertentu bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Syaratnya antara lain: masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, belum memiliki sertifikat pendidik, dan telah mengajar sejak tahun 2023/2024 atau sebelumnya.

  5. Redistribusi Guru
    Pemerintah juga tengah menyiapkan strategi redistribusi guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang mencapai ratusan ribu secara nasional, karena keberadaan guru non-ASN masih menjadi kebutuhan penting, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan tenaga pengajar.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Sejumlah persoalan masih membayangi upaya penataan ini:

Ketimpangan jumlah guru honorer dan formasi yang tersedia
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga saat ini masih ada sekitar 2,3 juta guru honorer yang mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.

Namun, pemerintah hanya menyiapkan rekrutmen CASN untuk 237.196 guru honorer yang terdata dalam Dapodik.

Berita Terkait