Berita

NIK KTP Anda Sudah Masuk Data Penerima Bansos 2026? Ini 2 Cara Ceknya!

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,238 kata 4 halaman
NIK KTP Anda Sudah Masuk Data Penerima Bansos 2026? Ini 2 Cara Ceknya!
NIK KTP Anda Sudah Masuk Data Penerima Bansos 2026? Ini 2 Cara Ceknya! — Memahami Sistem Desil: Kunci Penerima Bansos 2026
  • Nama lengkap penerima

  • Kategori desil ekonomi keluarga

  • Status penerimaan bansos (tertulis "YA" jika terdaftar)

  • Jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, dll.)

  • Periode atau jadwal pencairan

2. Cek Bansos Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

Bagi pengguna Android dan iOS, pengecekan bisa dilakukan lebih praktis melalui aplikasi resmi Kemensos:

Langkah 1: Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Langkah 2: Buka aplikasi dan buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat domisili.

Langkah 3: Unggah foto KTP dan foto selfie untuk konfirmasi identitas.

Langkah 4: Tunggu proses verifikasi, lalu login ke akun Anda.

Langkah 5: Pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan NIK KTP, lalu klik "Cari Data".

Aplikasi ini juga menyediakan fitur "Usul dan Sanggah" yang memungkinkan warga mengajukan diri jika merasa berhak namun belum terdata, atau melaporkan penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.


Memahami Sistem Desil: Kunci Penerima Bansos 2026

Salah satu perubahan terpenting di tahun 2026 adalah pengetatan kriteria penerima bansos.

Pemerintah kini mengklasifikasikan KPM berdasarkan desil—pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok.

Pembagian Desil

Desil Kategori
Desil 1 Kelompok paling miskin
Desil 2 Kelompok miskin
Desil 3 Kelompok rentan miskin
Desil 4 Kelompok menuju kelas menengah
Desil 5–10 Kelompok dengan kondisi ekonomi lebih stabil

Aturan Baru 2026: Hanya Desil 1–4 yang Diprioritaskan

Pada tahun 2026, pemerintah memfokuskan penyaluran bansos kepada masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4.

Masyarakat desil 5 ke atas dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.

Kebijakan ini berlaku untuk program-program utama seperti:

  • PKH (Program Keluarga Harapan): desil 1–4

  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): desil 1–4 (sebelumnya hingga desil 5)

Berita Terkait