Berita

Perbandingan Gaji Kepala Dusun vs Perangkat Desa Lainnya: Mana yang Lebih Tinggi?

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,421 kata 4 halaman
Perbandingan Gaji Kepala Dusun vs Perangkat Desa Lainnya: Mana yang Lebih Tinggi?
Perbandingan Gaji Kepala Dusun vs Perangkat Desa Lainnya: Mana yang Lebih Tinggi? — Kepala Dusun atau Kadus merupakan ujun...

Bungko NewsKepala Dusun atau Kadus merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan desa.

Mereka bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.

Namun, pertanyaan yang sering muncul: mana yang lebih tinggi, gaji kepala dusun atau perangkat desa lainnya seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi)?

Tulisan ini akan mengupas tuntas perbandingan gaji kepala dusun dengan seluruh jajaran perangkat desa di Indonesia, lengkap dengan tabel, rincian tunjangan, hingga variasi antardaerah.


📜 Landasan Hukum yang Mengatur

Seluruh ketentuan mengenai gaji kepala dusun di Indonesia berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 37 Tahun 2023.

Dalam regulasi ini, Pemerintah menetapkan kerangka penggajian perangkat desa yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan motivasi serta profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Yang paling penting untuk diketahui: Kepala Dusun secara resmi diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya".

Dengan demikian, penghasilan tetap (siltap)-nya ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Adapun Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat persentase yang lebih tinggi karena beban tanggung jawab yang lebih besar.


💰 Besaran Gaji Pokok (Siltap) Minimal Nasional

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan peraturan turunannya, besaran gaji minimal untuk setiap posisi di tingkat desa adalah sebagai berikut:

 
 
Jabatan Persentase dari Gaji PNS Gol. II/a Gaji Pokok Minimal 2026 (Rp/bulan)
Kepala Desa 120% Rp 2.426.640
Sekretaris Desa 110% Rp 2.224.420
Kepala Dusun 100% Rp 2.022.200
Kepala Urusan (Kaur) 100% Rp 2.022.200
Kepala Seksi (Kasi) 100% Rp 2.022.200

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2019, diperkuat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Dari tabel di atas dapat disimpulkan:

  • Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi memiliki gaji pokok minimal yang sama, yaitu Rp2.022.200 per bulan.

  • Sekretaris Desa menerima gaji pokok lebih tinggi, yaitu Rp2.224.420 per bulan atau sekitar 10 persen di atas kepala dusun.

  • Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan desa menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp2.426.640 per bulan atau 20 persen di atas kepala dusun.

Berita Terkait