Berita

PERINGATAN PENTING! Segera Tarik Saldo Bansos Tahap II, Hangus Jika Tak Dicairkan Sebelum 30 Juni 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 681 kata 3 halaman
PERINGATAN PENTING! Segera Tarik Saldo Bansos Tahap II, Hangus Jika Tak Dicairkan Sebelum 30 Juni 2026
PERINGATAN PENTING! Segera Tarik Saldo Bansos Tahap II, Hangus Jika Tak Dicairkan Sebelum 30 Juni 2026 — Pencairan bansos ...
  • Distribusi beras dan minyak goreng oleh Bulog

  • Syarat dan Kriteria Penerima

    Penerima bansos ekstra adalah KPM yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai data yang tercatat dalam DTKS/DTSEK Kementerian Sosial RI.

    Dua kategori utama penerima:

    1. Penerima bansos reguler aktif (PKH/BPNT) yang masuk skala Desil 1 hingga Desil 4

    2. Warga non-bansos yang terdata dalam DTKS dan masuk klasifikasi ekonomi Desil 1-4

    Pemerintah juga menambah 470 ribu KPM baru akibat pemutakhiran data DTSEK.

    Peringatan: Bagi penerima yang belum mencairkan saldo bansos tahap II, diimbau segera mengambil dana sebelum 30 Juni 2026. Jika saldo tidak kunjung ditransaksikan, besar kemungkinan akan hangus atau dikembalikan ke kas negara.

    Cara Cek Status Penerima

    Masyarakat dapat mengecek status keaktifan sebagai penerima bansos melalui:

    • Situs resmicekbansos.kemensos.go.id

    • Aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data DTKS valid agar tidak mengalami kendala saat pencairan.

    Kesimpulan

    Bulan Juli 2026 menjadi momen penting bagi jutaan KPM di Indonesia dengan hadirnya bansos reguler Tahap III sekaligus bansos ekstra pangan.

    Dengan total bantuan yang mencapai jutaan rupiah per KPM, diharapkan program ini benar-benar tepat sasaran dan mampu membantu menekan angka kemiskinan serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

    Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status penerimaan melalui kanal resmi Kemensos dan memastikan saldo KKS segera dicairkan bagi yang masih memiliki sisa bansos tahap II.

    Berita Terkait