Berita

Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,022 kata 4 halaman
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen — Prioritas promosi produk lokal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang dinilai belum mampu mengakomodasi pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan digital nasional.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Juni 2026.

Perubahan regulasi ini, yang lebih dikenal sebagai aturan e-commerce terbaru, bertujuan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, meningkatkan transparansi platform digital, memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha (terutama UMKM), serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab.

Cakupan Regulasi: Ride-Hailing dan OTA Masuk dalam Pengawasan

Salah satu poin revolusioner dalam Permendag ini adalah perluasan cakupan bisnis yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Jika sebelumnya regulasi lebih terfokus pada marketplace dan social commerce, aturan baru ini secara eksplisit memasukkan layanan ride-hailing (seperti Gojek, Grab, Maxim) dan online travel agent atau OTA (seperti Traveloka, Tiket.com) ke dalam rezim pengawasan PMSE.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa masuknya model bisnis baru ini ke dalam regulasi bertujuan untuk memperluas pasar produk lokal. "Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Secara garis besar, Permendag ini memetakan ekosistem PMSE ke dalam tiga kelompok utama:

  1. Pemilik Produk (Seller): Pelaku usaha yang memiliki barang dagangan.

  2. Platform Perdagangan Elektronik: Penyelenggara sarana elektronik yang memfasilitasi transaksi.

  3. Konsumen: Pengguna akhir yang memanfaatkan produk atau jasa.

Pemerintah berupaya memastikan ketiga pihak tersebut dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang agar ekosistem perdagangan digital berjalan lebih sehat dan berkeadilan.

Lima Pilar Pokok Pengaturan

Mengacu pada pernyataan resmi Mendag Budi Santoso, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengandung lima pilar utama yang menjadi fondasi bagi seluruh pelaku industri digital:

  1. Penguatan Perlindungan dan Promosi Produk Lokal: Platform e-commerce, ride-hailing, dan OTA kini diwajibkan untuk memberikan visibilitas serta prioritas promosi bagi produk-produk lokal, terutama dari segmen UMKM. Langkah ini diambil untuk menekan laju produk impor dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar digital.

  2. Transparansi Platform Digital: Aturan ini secara tegas melarang praktik hidden fees atau biaya tersembunyi. Platform kini diwajibkan untuk membuka informasi secara jelas mengenai struktur biaya layanan, biaya admin, atau biaya lainnya yang dibebankan kepada penjual. Keterbukaan informasi ini harus mencakup perjanjian yang dapat diunduh secara mudah oleh para seller.

  3. Fasilitasi Legalitas Pelaku Usaha: Pemerintah akan mempermudah akses legalitas bagi pelaku UMKM, termasuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini untuk memastikan bahwa setiap merchant yang berjualan di platform digital memiliki status hukum yang jelas, sehingga memudahkan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi sengketa.

  4. Penguatan Perlindungan Konsumen: Selain melindungi penjual, peraturan ini juga memperkuat hak-hak konsumen terkait keamanan transaksi, keabsahan produk, serta mekanisme pengembalian barang dan pengaduan yang lebih cepat dan terstandarisasi.

  5. Pemanfaatan AI secara Bertanggung Jawab: Seiring dengan berkembangnya teknologi, aturan ini untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi. Platform diharuskan untuk memastikan algoritma yang digunakan tidak diskriminatif dan mematuhi etika perdagangan, khususnya dalam merekomendasikan produk kepada konsumen.

"Aturan PMSE baru tersebut memiliki lima aspek utama yang fokus pada visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital," jelas Budi.

Komitmen Platform dan Tindak Lanjut Implementasi

Menindaklanjuti terbitnya aturan ini, Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa dua platform e-commerce besar telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag.

Surat tersebut berisi rencana aksi dan komitmen konkret untuk mengimplementasikan Permendag ini.

Kelima komitmen yang disampaikan meliputi:

  • Transparansi biaya layanan.

  • Prioritas promosi produk lokal.

  • Pemberian keringanan biaya (insentif) bagi UMKM dan seller lokal.

  • Perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi para penjual.

  • Keterlibatan berkelanjutan dalam dialog dengan pemerintah.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Pengawasan

Agar implementasi berjalan optimal dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi, Kemendag menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian UMKM.

Budi menegaskan bahwa akan ada Peraturan Menteri UMKM yang menyelaraskan kebijakan agar saling mengisi dalam memperkuat ekosistem nasional.

Sebagai bentuk kesiapan pengawasan, Kemendag sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif.

Hingga Maret 2026, pihaknya telah melakukan pengawasan luring (offline) terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar, ritel online, classified adsdaily deals, dan pedagang.

Selain itu, langkah tegas juga telah dilakukan dengan menurunkan 2.639 iklan PMSE yang dinilai melanggar aturan.

Pengawasan akan terus diperketat untuk meminimalisir peredaran barang yang tidak memenuhi standar, termasuk barang impor dengan harga sangat rendah (predatory pricing) yang merusak pasar lokal.

Dampak Strategis terhadap Ekonomi Digital Nasional

Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menargetkan terciptanya "level playing field" yang lebih adil antara raksasa digital global dan pelaku usaha lokal.

Regulasi ini dirancang untuk menata ulang ekosistem e-commerce sekaligus memperkuat perlindungan produk lokal, UMKM, dan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.

Aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi platform ride-hailing dan OTA yang selama ini berada dalam area abu-abu regulasi.

Dengan status hukum yang jelas, pemerintah berharap sektor-sektor ini dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan konsumsi produk dalam negeri.

Implementasi Teknis dan Tata Kelola

Secara teknis, Permendag ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mencakup:

  • Perizinan berusaha bagi PPMSE

  • Standar periklanan di platform digital

  • Skema pembinaan pelaku usaha

  • Mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur

Sebagaimana format baku peraturan perundang-undangan, Permendag ini memuat batang tubuh regulasi yang terdiri atas bab-bab tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan peralihan dan penutup.

Seluruh ketentuan dalam peraturan ini mengikat secara hukum sejak tanggal diundangkan.


Penutup

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 merupakan langkah maju pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi digital yang terus berevolusi.

Dengan menggabungkan aspek perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM, tata kelola teknologi, dan kepastian berusaha, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pelaku usaha dan platform digital diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini guna menghindari sanksi administratif.

Berita Terkait