Berita

Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,022 kata 4 halaman
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen — Prioritas promosi produk lokal
  • Platform Perdagangan Elektronik: Penyelenggara sarana elektronik yang memfasilitasi transaksi.

  • Konsumen: Pengguna akhir yang memanfaatkan produk atau jasa.

  • Pemerintah berupaya memastikan ketiga pihak tersebut dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang agar ekosistem perdagangan digital berjalan lebih sehat dan berkeadilan.

    Lima Pilar Pokok Pengaturan

    Mengacu pada pernyataan resmi Mendag Budi Santoso, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengandung lima pilar utama yang menjadi fondasi bagi seluruh pelaku industri digital:

    1. Penguatan Perlindungan dan Promosi Produk Lokal: Platform e-commerce, ride-hailing, dan OTA kini diwajibkan untuk memberikan visibilitas serta prioritas promosi bagi produk-produk lokal, terutama dari segmen UMKM. Langkah ini diambil untuk menekan laju produk impor dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar digital.

    2. Transparansi Platform Digital: Aturan ini secara tegas melarang praktik hidden fees atau biaya tersembunyi. Platform kini diwajibkan untuk membuka informasi secara jelas mengenai struktur biaya layanan, biaya admin, atau biaya lainnya yang dibebankan kepada penjual. Keterbukaan informasi ini harus mencakup perjanjian yang dapat diunduh secara mudah oleh para seller.

    3. Fasilitasi Legalitas Pelaku Usaha: Pemerintah akan mempermudah akses legalitas bagi pelaku UMKM, termasuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini untuk memastikan bahwa setiap merchant yang berjualan di platform digital memiliki status hukum yang jelas, sehingga memudahkan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi sengketa.

    4. Penguatan Perlindungan Konsumen: Selain melindungi penjual, peraturan ini juga memperkuat hak-hak konsumen terkait keamanan transaksi, keabsahan produk, serta mekanisme pengembalian barang dan pengaduan yang lebih cepat dan terstandarisasi.

    5. Pemanfaatan AI secara Bertanggung Jawab: Seiring dengan berkembangnya teknologi, aturan ini untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi. Platform diharuskan untuk memastikan algoritma yang digunakan tidak diskriminatif dan mematuhi etika perdagangan, khususnya dalam merekomendasikan produk kepada konsumen.

    Berita Terkait