Berita

PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,302 kata 4 halaman
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Desa — Struktur Pe...

Bungko NewsPemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

Regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam struktur tata kelola pemerintahan desa, mencakup masa jabatan kepala desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, hingga komposisi organisasi pemerintahan di tingkat desa.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa dilaksanakan oleh dua unsur utama: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah desa sendiri terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.


A. Struktur Pemerintah Desa

1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan desa.

Berdasarkan Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2024, terjadi perubahan signifikan dalam masa jabatan kepala desa:

  • Masa jabatan diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

  • Batas periode diperketat: Kepala desa hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini merupakan pengurangan dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga tiga periode.

  • Kebijakan transisi: Masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat secara otomatis diperpanjang hingga mencapai 8 tahun. Bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku, diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.

Tugas pokok Kepala Desa meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat.

Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan ketatausahaan.

Di bawah Sekdes, terdapat Kepala Urusan (Kaur) yang berfungsi sebagai unsur staf dengan rincian:

 
 
Jabatan Tugas Pokok
Kaur Tata Usaha & Umum Mengelola kearsipan, administrasi aset desa, pemeliharaan prasarana desa, serta urusan ketatausahaan lainnya
Kaur Keuangan Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan desa, termasuk pencairan dan pelaporan keuangan
Kaur Perencanaan Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta laporan pertanggungjawaban

Jumlah Kaur dapat bervariasi tergantung klasifikasi dan kemampuan desa.

Contohnya, Desa Sejangat menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) maksimal dengan 3 Kaur, mencerminkan statusnya sebagai desa swasembada.

3. Pelaksana Teknis (Kepala Seksi)

Berita Terkait