Berita

PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,302 kata 4 halaman
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Desa — Struktur Pe...

Struktur Pemerintahan Desa juga meliputi lembaga kemasyarakatan yang berperan aktif dalam mendukung program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, antara lain:

  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

  • Kelompok Tani

  • Karang Taruna

  • Lembaga Adat

  • Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Lembaga-lembaga ini menjadi mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat secara lebih luas.


D. Perubahan Kewenangan Pengangkatan Perangkat Desa

Salah satu perubahan mendasar dalam UU No. 3 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 26 ayat (2) yang mengatur kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

Kepala Desa kini hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota melalui camat. Keputusan akhir berada di tangan bupati/wali kota.

Perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa.

Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.

Syarat utama bagi calon perangkat desa meliputi:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.

  • Memenuhi persyaratan administrasi dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.

  • Berdomisili di desa setempat atau wilayah yang ditentukan.


E. Peraturan Pelaksana: PP Nomor 16 Tahun 2026

Sebagai implementasi dari UU No. 3 Tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026.

Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya (termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019).

PP 16/2026 mengatur beberapa aspek krusial bagi struktur organisasi desa:

  • Struktur Organisasi: Penataan wilayah dan struktur pemerintahan desa yang lebih ramping dan fungsional.

  • Pilkades Serentak: Penegasan tata cara pemilihan kepala desa agar lebih tertib dan terukur.

  • Kesejahteraan: Pengaturan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.

  • Standar Nasional Penghasilan Tetap: Penetapan standar gaji bagi perangkat desa.

  • Digitalisasi Sistem Pemerintahan Desa: Pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah diakses.

  • Transparansi Publik: Kewajiban publikasi fokus penggunaan Dana Desa segera setelah APBDes ditetapkan.


F. Komposisi dan Klasifikasi Desa

Struktur organisasi pemerintah desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa berdasarkan klasifikasinya.

Contoh implementasi:

Berita Terkait