Berita

PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,302 kata 4 halaman
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Desa — Struktur Pe...

Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) sebagai unsur pelaksana teknis operasional yang membawahi bidang-bidang tertentu.

Terdapat tiga jenis Kasi utama:

  • Kasi Pemerintahan: Mengelola pertanahan, administrasi kependudukan, ketertiban umum, dan digitalisasi data desa.

  • Kasi Kesejahteraan (Kesra): Bertanggung jawab atas pembangunan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan.

  • Kasi Pelayanan: Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, mengelola informasi dan komunikasi desa, serta memobilisasi gotong royong warga.

4. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)

Kepala Dusun (Kadus) berperan sebagai ujung tombak pemerintahan desa di tingkat wilayah dusun.

Tugasnya meliputi:

  • Membina dusun masing-masing dalam aspek ketenteraman dan ketertiban.

  • Melindungi masyarakat dusun dari berbagai gangguan.

  • Menyerap dan menyalurkan aspirasi warga dusun.

  • Memutakhirkan data SDGs Desa agar pembangunan lebih tepat sasaran.

Kadus bertindak sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkup dusunnya masing-masing.


B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

BPD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa yang berfungsi:

  • Menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Keanggotaan BPD Menurut Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024

1. Representasi Wilayah dan Keterwakilan Perempuan

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun, RW, atau wilayah lain yang ditetapkan) yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Panitia seleksi atau pemilihan BPD wajib merancang mekanisme yang menjamin keterlibatan perempuan, termasuk sosialisasi dan fasilitasi agar perempuan desa terdorong untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD.

2. Masa Keanggotaan 8 Tahun

Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.

3. Batas Maksimal Dua Periode

Anggota BPD dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


C. Lembaga Kemasyarakatan

Berita Terkait